Samarinda, SEKALTIM.CO – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur, Agus Tianur, segera melaksanakan Rapat Evaluasi Penanganan dan Persiapan Pelaksanaan Fase Pemulihan Pascabencana Banjir di Kabupaten Mahakam Hulu pada Selasa, 21 Mei 2024. Rapat ini dilakukan setelah kepulangan Agus Tianur usai melakukan penanganan darurat di Kabupaten Mahakam Hulu.
Rapat ini menindaklanjuti arahan dan instruksi Penjabat (Pj.) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, terkait Percepatan Penanganan Fase Pemulihan Pasca Bencana Banjir di Kabupaten Mahakam Hulu yang terjadi pada 13 Mei 2024 hingga 19 Mei 2024.
Banjir Mahakam Ulu melanda 5 Kecamatan, meliputi Kecamatan Long Apari, Kecamatan Long Pahangai, Kecamatan Long Bagun, Kecamatan Laham, dan Kecamatan Long Hubung dengan total 41 desa terdampak.
Dari data identifikasi lapangan yang dilaksanakan Tim Pengkajian Kebutuhan Pascabencana dan R3P BPBD Provinsi Kalimantan Timur, diperoleh gambaran kerusakan dan kerugian sarana prasarana serta beberapa permasalahan di wilayah terdampak yang harus segera ditindaklanjuti.
Adapun permasalahan di lapangan meliputi kendala pengiriman mesin dari PT. PLN dari Samarinda ke Mahakam Hulu, perbaikan sarana dan prasarana yang terdampak banjir seperti sekolah, rumah dinas guru, fasilitas kesehatan, lahan pertanian, permukiman penduduk, tempat ibadah, prasarana transportasi, aksesbilitas darat, bangunan perkantoran pemerintah, pertokoan, dan tempat usaha.
Selain itu, diperlukan bantuan sarana transportasi sungai untuk mempermudah pendistribusian dan penanganan, serta belum adanya Early Warning System (EWS) di beberapa titik daerah rawan banjir di Kabupaten Mahakam Hulu.
Rapat ini diawali dengan penyampaian overview oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Andik Wahyudi.
Kemudian dilanjutkan dengan paparan progres kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir di Kabupaten Mahakam Hulu oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis.
Di akhir rapat, diperoleh beberapa kesimpulan, salah satunya adalah perlunya percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat oleh Pj. Gubernur Kalimantan Timur.
SK Gubernur ini diperlukan mengingat secara administrasi Kabupaten Mahakam Hulu dan Kabupaten Kutai Barat telah mengeluarkan SK Tanggap Darurat dengan karakteristik jenis bencana yang sama dan wilayah terdampak antar Kabupaten.
“Diperlukan juga percepatan penyelesaian Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir di Kabupaten Mahakam Hulu,” ungkap Agus Tianur melalui keterangan tertulis pada Rabu, 22 Mei 2024.
Rapat Evaluasi dan Persiapan Pelaksanaan Fase Pemulihan Pascabencana Banjir di Kabupaten Mahakam Hulu ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah strategis untuk mempercepat proses pemulihan dan rehabilitasi di wilayah terdampak, serta meminimalkan dampak bencana serupa di masa mendatang. (*)