Kutim

Bupati Kutim Lantik Pejabat Baru Jelang Pilkada 2024, Kantongi Tiga Surat Restu

Kutim, SEKALTIM.CO – Dalam suasana hiruk pikuk menjelang pesta demokrasi Pilkada 2024, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman melantik delapan pejabat baru di lingkungan Pemkab Kutim.

Pelantikan pejabat baru Pemkab Kutim itu digelar di Ruang Meranti, Rabu 8 Mei 2024, pukul 09.00 WITA.

Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kutim Nomor 800.1.3.3/157/BKPSDM-MUT tanggal 8 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dalam JPTP di Lingkungan Pemkab Kutim 2024.

Berikut ini sosok-sosok pejabat yang baru saja dilantik di Pemkab Kutim.

1. Fata Hidayat (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja)
2. Yuliansyah (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan)
3. Ronny Bonar Hamonangan (Kepala Dinas Komunikasi Informatika/Kominfo)
4. Idham Cholid (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/DP2KB)
5. Basuki Isnawan (Kepala Dinas Pemuda Olahraga)
6. Nora Ramadani (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan)
7. Ade Achmad Yulkafilah (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD)
8. Achmad Junaidi B (Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana/DP2KB)

Untuk para pejabat baru, semoga bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kutim, seperti pesan Bupati Ardiansyah dalam sambutannya.

“Bekerja sebuah amanah bukan sebuah tujuan. Ciptakan suasana yang harmonis,” ujar Bupati Ardiansyah mengingatkan.

Bupati juga berpesan agar para pejabat baru ini memperbanyak doa agar kinerja mereka mendapat amal, berkah, dan kelancaran.

“Mari perbanyak doa kepada Allah agar tugas dan jabatan yang diberikan sesuai dengan aturan dan jadi amal ibadah. Selamat kepada saudara semoga tugas dan tanggungjawab dilaksanakan dengan baik,” pesannya.

Namun, pelantikan ini dilakukan di tengah larangan keras dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak melakukan mutasi ASN menjelang Pilkada.

Pelantikan ini menjadi pertanyaan karena adanya aturan larangan mutasi ASN yang dikeluarkan Kemendagri jelang Pilkada 2024.

Menurut Bupati Ardiansyah Sulaiman, pelantikan ini telah mendapatkan restu Mendagri pada 24 April 2024.

“Proses persiapan pelantikan ini telah dilakukan sebelum tanggal waktu berakhir. Kemudian, alhamdulillah, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan persetujuan. Berikutnya adalah persetujuan Kemendagri,” ungkap Ardiansyah Sulaiman usai pelantikan.

Keputusan melantik delapan pejabat Pemkab Kutim pada 8 Mei 2024 ini berdasarkan tiga surat penting.

Pertama, Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B1146/JP.00.00/03/2024 tanggal 21 Maret 2024 hal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka dan Hasil Evaluasi Kinerja JPT Pratama di lingkungan Pemkab Kutim.

Kedua, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/1890/SJ tanggal 24 April 2024 hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Kutim.

Ketiga, Surat Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 800.1.3.3/11425/BKD/III tanggal 30 April 2024 hal Persetujuan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Kutim.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian juga mengingatkan dalam masa setelah pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada, pelaksanaan penggantian Pejabat berpedoman pada Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa “Gubernur, Bupati atau Wali Kota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”.

Aturan ini kemudian dipertegas oleh Mendagri Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, termasuk penjabat gubernur, bupati, dan wali kota.

Dalam surat Kemendagri disebutkan bahwa penetapan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Dengan begitu, 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon terhitung 22 Maret 2024. Artinya, mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri.

Larangan mutasi ASN oleh kepala daerah dalam undang-undang Pilkada ini merupakan bentuk pencegahan politisasi ASN jelang Pilkada serentak 2024.

Mendagri Tito Karnavian telah menegaskan bahwa proses mutasi hingga pelantikan pejabat baru hanya bisa digelar seizin Kemendagri.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian yang ditandatangani pada 29 Maret 2024.

Bagi kepala daerah petahana yang melanggar aturan tersebut bisa mendapatkan sanksi serius.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota bisa membatalkan pencalonan kepala daerah petahana sebagai peserta Pemilu.

Ayat (5)
Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubemur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provisi atau KPU Kabupaten/Kota. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button