Bupati Kutim Paparkan Peningkatan Anggaran Signifikan di Rapat Paripurna Perubahan APBD 2024

Kutim, Sekaltim.co – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-32 pada Rabu, 31 Juli 2024, dengan agenda utama penyampaian Nota Pengantar Pemerintah mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

Rapat yang berlangsung Rabu, 31 Juli 2024 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Joni, didampingi Wakil Ketua Asti Mazar.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, hadir secara langsung untuk membacakan Nota Pengantar Pemerintah di hadapan 24 Anggota Dewan, Forkopimda, beberapa Kepala Perangkat Daerah, Camat, serta undangan lainnya. Dalam paparannya, Bupati menyoroti beberapa poin krusial terkait perubahan APBD 2024:

1. Dasar Hukum Perubahan APBD

Bupati menjelaskan bahwa perubahan APBD 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perubahan ini didasari oleh beberapa kondisi, termasuk perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, kebutuhan pergeseran anggaran, penggunaan saldo anggaran tahun sebelumnya, serta kondisi darurat atau luar biasa.

“Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Ketiga, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan,” ujarnya.

2. Peningkatan Signifikan Pendapatan Daerah

Ardiansyah Sulaiman memaparkan proyeksi peningkatan pendapatan daerah yang signifikan:
– Sebelum perubahan: Rp9,148 triliun
– Setelah perubahan: Rp11,959 triliun
– Kenaikan: Rp2,810 triliun (30,72%)

Rincian peningkatan meliputi:
– Pendapatan Asli Daerah (PAD): dari Rp251,429 miliar menjadi Rp292,244 miliar
– Pendapatan transfer: dari Rp8,394 triliun menjadi Rp11,590 triliun
– Lain-lain pendapatan daerah yang sah: mengalami penurunan dari Rp502,679 miliar menjadi Rp76,750 miliar

3. Peningkatan Belanja Daerah

Belanja daerah juga mengalami peningkatan signifikan:
– Sebelum perubahan: Rp9,123 triliun
– Setelah perubahan: Rp13,693 triliun
– Peningkatan: 50,09%

4. Prioritas Belanja Daerah

Bupati menekankan beberapa prioritas dalam alokasi belanja daerah, antara lain:
– Pembiayaan multiyears contract (MYC) untuk percepatan penyelesaian infrastruktur strategis
– Pemenuhan belanja untuk percepatan 7 program prioritas daerah
– Pelunasan hutang sesuai hasil audit BPK RI
– Optimalisasi pemanfaatan belanja dari sumber-sumber khusus (DAK, Dana Bagi Hasil, dll.)
– Pemenuhan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024
– Pengalokasian sisa DAK dan Dana Alokasi Umum (DAU)
– Pengalokasian sisa dana Forest Carbon Partnership Facility (FCPF-CF)

5. Pertimbangan Kebijakan Belanja Baru

Dalam menyusun kebijakan belanja baru, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mempertimbangkan beberapa aspek:
– Realisasi fisik dan keuangan perangkat daerah hingga Juni 2024
– Amanat Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK tahun 2024
– Hasil evaluasi capaian rata-rata serapan anggaran semester I tahun 2024
– Belanja hibah dan bantuan sosial

Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses perubahan APBD Kutai Timur tahun 2024. Dengan peningkatan anggaran yang signifikan, pemerintah daerah berharap dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. (*)

Exit mobile version