Curi 13 Motor dalam 3 Bulan, Komplotan Curanmor Samarinda Diringkus Polisi

Samarinda, SEKALTIM.CO – Dalam waktu tiga bulan, sekomplotan pelaku curanmor melancarkan aksinya sebanyak 13 kali dengan modus operandi yang cukup lihai.

Namun, tak butuh waktu lama bagi jajaran Polresta Samarinda untuk mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sejak awal Januari 2024 itu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli memaparkan, pihaknya berhasil menggelandang tiga orang pelaku berinisial EH (42), DS (37), dan AS (27) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor berantai tersebut. Menurut Kombes Pol Ary Fadli, ketiganya memiliki peran masing-masing dalam sindikat curanmor ini.

“Dalam perkara ini, kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Satu pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena sempat melawan petugas saat ditangkap. Mereka memiliki peran masing-masing, yakni eksekutor (pemetik), mendorong motor menggunakan kendaraan (sarana), dan pengepul (penadah barang curian),” ungkap Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya di Mapolresta Samarinda, Senin 10 Juni 2024, kemarin.

Modus Operandi Lihai, Sasar Motor Parkir tak Terkunci

Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, modus operandi yang digunakan oleh komplotan curanmor ini cukup lihai. Mereka mencari sasaran sepeda motor yang parkir dan tidak dikunci stang. Setelah melihat celah, mereka akan mendorong motor tersebut tanpa merusak apapun.

“Motornya mereka dorong saja, jadi tidak ada yang dirusak. Setelah itu, mereka akan membuat kunci baru dan menjualnya ke pengepul,” imbuhnya.

Dari pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil mengungkap 13 tempat kejadian perkara (TKP). Empat TKP di wilayah Polsek Sungai Pinang, sedangkan sisanya tersebar di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Jadi, dua pelaku EH dan DS ini merupakan residivis alias narapidana kambuhan. Mereka baru saja keluar dari penjara pada 2021 lalu. Sedangkan AS yang berperan sebagai pengepul, ini adalah kasus pertamanya,” sambung Kapolresta Samarinda.

Sasar Motor Yamaha N-Max, Dijual ke Pekerja Sawit

Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, sasaran empuk komplotan curanmor ini adalah sepeda motor Yamaha N-Max. Pasalnya, jenis motor matic tersebut cukup diminati oleh banyak kalangan.

“Rata-rata yang dicuri adalah Yamaha N-Max karena memang banyak diminati,” ujarnya.

Setelah berhasil mencuri sepeda motor tersebut, para pelaku akan menjualnya ke pengepul dengan harga berkisar Rp3,5 juta hingga Rp5 juta per unit.

Selanjutnya, pengepul akan menjual kembali sepeda motor curian itu ke kawasan Desa Karangan Kursi Timur, Kutai Timur dengan banderol Rp6 juta hingga Rp8 juta.

“Sasaran pasar pengepul ini adalah para pekerja sawit di wilayah Kutai Timur. Mereka membawa motor-motor curian itu dengan mengangkutnya menggunakan mobil,” tutur Ary.

Dua Residivis, Satu Pemula Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, ketiganya bakal dijerat dengan pasal yang berbeda. EH dan DS yang merupakan residivis akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Sementara AS yang merupakan pemula akan dikenakan Pasal 480 KUHP terkait penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Mereka kini sudah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Exit mobile version