Samarinda, Sekaltim.co – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, resmi mengukuhkan enam Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu, 25 September 2024.
Pengukuhan 6 pejabat sementara kepala daerah yang dilaksanakan di Pendopo Odah Etam Kaltim ini menjadi langkah penting dalam memastikan kelancaran pemerintahan daerah di tengah persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Pengukuhan 6 pejabat sementara kepala daerah ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan tokoh masyarakat, menandai dimulainya masa jabatan sementara bagi kepala daerah yang berstatus Pjs selama berlangsungnya masa cuti di luar tanggungan negara (CTLN) bagi para bupati dan wali kota yang maju kembali dalam Pilkada.
Pengangkatan 6 pejabat sementara kepala daerah ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional tahun 2024.
Daftar Pjs yang Dilantik
Akmal Malik mengukuhkan 6 pejabat sementara kepala daerah untuk berbagai kabupaten/kota di Kaltim. Berikut adalah daftar lengkap para Pjs yang telah dilantik:
1. M Syirajudin – Pjs Bupati Paser (Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim)
2. Sufian Agus – Pjs Bupati Berau (Kepala Badan Kesbangpol Kaltim)
3. Bambang Arwanto – Pjs Bupati Kutai Kartanegara (Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim)
4. Agus Hari Kesuma – Pjs Bupati Kutai Timur (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim)
5. Munawwar – Pjs Wali Kota Bontang (Kepala Satpol PP Kaltim)
6. Ahmad Muzzakir – Pjs Wali Kota Balikpapan (Kepala BPKAD Kaltim)
Mereka akan menjabat selama sekitar dua bulan, mulai 25 September 2024 hingga masa kampanye berakhir dan jelang masa tenang Pilkada, hingga kepala daerah definitif kembali bertugas.
Kondisi Kepemimpinan di Daerah
Sejumlah kepala daerah di Kaltim yang maju kembali dalam Pilkada tahun ini telah mengajukan cuti, dan posisi mereka digantikan oleh Pjs.
Bupati Paser Fahmi Fadli, bersama wakilnya Syarifah Masitah Assegaf, maju sebagai calon bupati.
Serupa dengan Kota Bontang, Wali Kota Basri Rase dan wakilnya, Najirah, juga maju dalam Pilkada sebagai calon wali kota.
Di Kutai Timur, Bupati Ardiansyah Sulaiman dan wakilnya Kasmidi Bulang maju dan mencalonkan diri sebagai calon bupati.
Di Balikpapan, Wali Kota Rahmad Mas’ud juga maju kembali tanpa didampingi wakil, karena posisinya memang tidak memiliki wakil wali kota saat ini.
Kondisi serupa terjadi di Kutai Kartanegara dan Berau. Pasangan bupati dan wakil bupati, yakni Edi Damansyah dan Rendi Solihin di Kukar, serta Sri Juniarsih Mas dan Gamalis di Berau, maju kembali sebagai calon kepala daerah petahana.
Di sisi lain, empat wilayah lainnya, yakni Samarinda, Penajam Paser Utara (PPU), Mahakam Ulu, dan Kutai Barat, tidak mengalami pengisian jabatan sementara.
Di Samarinda, Wali Kota Andi Harun akan menjalani cuti Pilkada, dan posisinya akan diisi oleh wakilnya, Rusmadi. Sementara di PPU, jabatan Bupati telah diisi oleh Penjabat Bupati Muhammad Zainal Arifin.
Di Kutai Barat dan Mahakam Ulu, kepala daerah akan menunggu sisa masa jabatan selesai.
Fokus Utama Pjs: Stabilitas dan Kelancaran Pilkada
Dalam sambutannya, Akmal Malik menekankan kepada 6 pejabat sementara kepala daerah bahwa jabatan Pjs merupakan amanah dan tanggung jawab besar dari negara.
Ia mengingatkan para Pjs untuk menjadikan jabatan ini sebagai ladang ibadah dan pengabdian, serta melaksanakan setiap tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jabatan ini adalah amanah dan tanggung jawab yang diberikan negara. Oleh karena itu, kepada saudara-saudara yang baru dikukuhkan, jadikan amanah ini sebagai ladang ibadah dan pengabdian. Laksanakan setiap tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Akmal Malik.
Ia juga meminta agar para Pjs segera bergerak cepat dan proaktif dalam melaksanakan tugas.
Koordinasi dan komunikasi yang baik dengan seluruh unsur Forkopimda, perangkat daerah terkait, serta komponen lain di masyarakat menjadi hal yang ditekankan oleh Akmal Malik.
“Ciptakan suasana sejuk dan nyaman yang dapat mendorong terciptanya situasi daerah yang kondusif dengan terus memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Termasuk mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 agar tertib, lancar, dan kondusif,” tambahnya.
Amanat Khusus untuk Pjs
Selain tugas-tugas umum, Akmal Malik memberikan amanat khusus kepada para Pjs terkait pelaksanaan Pilkada Serentak.
Menurutnya, para pejabat sementara kepala daerah harus bisa membangun konsolidasi internal di pemerintahan daerah dengan baik, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa transisi ini.
“Saya mengajak kepada Pjs bupati dan wali kota untuk menjadi pemimpin yang mengayomi, lakukan silaturahmi kepada masyarakat, bangun komunikasi dengan semua unsur di dalamnya, sehingga masyarakat benar-benar dapat merasakan kehadiran pemerintah daerah yang memberikan solusi terhadap permasalahan yang mereka hadapi. Sebagai birokrat, saudara tentu memahami dengan baik program reformasi birokrasi yang harus dapat diwujudkan,” jelas Akmal Malik.
Akmal Malik juga berpesan agar Pjs membangun silaturahmi dan komunikasi efektif dengan Forkopimda, KPU, Bawaslu, dan seluruh stakeholder terkait, guna menjaga stabilitas politik dan pemerintahan selama masa Pilkada.
Menjaga Kelancaran Pemerintahan
Sebelumnya Akmal Malik menegaskan bahwa dengan pengukuhan ini, tidak ada kekosongan dalam pemerintahan daerah selama Pilkada berlangsung.
Ia menegaskan bahwa pelayanan publik harus dipastikan berjalan dengan baik tanpa gangguan apapun.
“Tidak ada yang boleh ada kekosongan di Pilkada ini,” tegas Akmal Malik. (*)