Balikpapan, Sekaltim.co – Karantina Kalimantan Timur melakukan pemusnahan terhadap 578 kg daging babi ilegal yang masuk tanpa dokumen karantina dari Palu, Sulawesi Tengah.
Pemusnahan daging babi ilegal ini dilakukan pada Kamis 12 September 2024 di halaman Gedung Arsip Karantina Kalimantan Timur, KM 13 Balikpapan, sebagai tindak lanjut dari penahanan yang dilakukan dua hari sebelumnya.
Dalam keterangan tertulis Karantina Kaltim, Jumat 13 September 2024, dijelaskan kronologi penahanan.
Penahanan daging babi ilegal yang masuk ke Balikpapan Kaltim ini dimulai pada Selasa 10 September 2024.
Ketika itu, pihak Karantina Kalimantan Timur melalui satuan pelayanan Pelabuhan Laut Kariangau bersama Ditpolairud Polda Kaltim melakukan pemeriksaan terhadap dua unit truk di wilayah Pelabuhan Laut Kariangau.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan muatan berupa daging babi sebanyak 329 kg dan 249 kg di masing-masing truk, dengan total 578 kg.
Niken Pandan Sari, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Kariangau, menjelaskan, “Pada saat kami meminta supir truk untuk menunjukkan Sertifikat Karantina dari daerah asal, beliau tidak dapat menunjukkannya.”
Ketidakmampuan untuk menunjukkan dokumen karantina yang sah menjadi dasar dilakukannya penahanan terhadap komoditas tersebut.
Sehari setelah penahanan, pada Rabu 11 September 2024, dilakukan gelar perkara oleh Polairud Polda Kaltim.
Hasil dari gelar perkara tersebut kemudian diserahkan kepada Karantina Kalimantan Timur untuk dilakukan pemusnahan.
Proses pemusnahan yang dilaksanakan pada Kamis, 12 September 2024 menggunakan metode insinerasi, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 47 ayat 1.
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.
Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh perwakilan Polairud Polda Kaltim serta pemilik komoditas yang dimusnahkan, menunjukkan transparansi dalam proses penegakan hukum dan regulasi karantina.
Arum Kusnila Dewi, Kepala Karantina Kaltim, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan hanya sebagai tindakan penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi.
“Momen pemusnahan ini adalah sebagai sarana sosialisasi sekaligus efek jera kepada masyarakat agar melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Arum.
Pemusnahan daging babi ilegal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keamanan pangan dan mencegah penyebaran penyakit hewan. Ini juga menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi karantina dalam lalu lintas komoditas pertanian dan peternakan
Langkah ini tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga menyangkut keamanan pangan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan terhadap industri peternakan lokal. (*)