NEWS SEKALTIMPERKARA

Demonstrasi Mahasiswa di DPRD Kaltim Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset

Samarinda, Sekaltim.co – Aksi demonstrasi ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kalimantan Timur yang tergabung dalam Mahasiswa Kalimantan Timur Bergerak (MAKARA) di depan Kantor DPRD Provinsi Kaltim berakhir ricuh pada Senin 26 Agustus 2024, sore.

Puncak aksi demonstrasi terjadi pada pukul 16.30 WITA. Tampak dalam kesempatan tersebut Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US beserta jajaran pejabat struktural di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim.

Para demonstran menuntut DPRD segera mengambil tindakan nyata terkait beberapa isu krusial.

Tuntutan utama para mahasiswa meliputi:
1. Percepatan pengesahan Rancangan UU Perampasan Aset
2. Pengesahan RUU Masyarakat Adat
3. Penolakan HGU 26 ribu hektare tambang oleh PBNU di PT KPC
4. Pertanggungjawaban Presiden Jokowi dan DPR atas kebijakan yang dinilai tidak pro rakyat
5. Kecaman terhadap tindakan represif aparat keamanan dalam menangani aksi demonstrasi

Muhammad Abizar Havid, jenderal lapangan dari Aliansi Mahasiswa Kaltim, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru disahkan pada 25 Agustus 2024.

“Kami mendesak agar rancangan undang-undang perampasan aset segera disahkan dan UU masyarakat hukum adat segera diimplementasikan,” tegas Abizar.

Ia juga menyoroti kebijakan pemerintah yang memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat Islam untuk mengelola sumber daya alam.

“Kita harus menyadari bahwa tanah ini adalah milik kita dan bukan untuk kepentingan pihak lain. Kami berada di sini untuk memastikan bahwa kekayaan ini dimiliki oleh rakyat, bukan orang lain,” tambahnya.

Aksi demonstrasi ini merupakan gabungan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Samarinda serta berbagai komunitas dan lembaga seperti Aksi Kamisan Kaltim dan organisasi Aman Kaltim.

Abizar menekankan bahwa mereka akan terus mengawal isu-isu ini mengingat ancaman kepentingan politik dalam tahapan Pilkada yang sedang berlangsung.

Aksi ini dikawal ketat oleh ratusan petugas keamanan dari pihak kepolisian yang dipimpin Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.

Namun, situasi berubah menjadi ricuh ketika demonstran tidak mau meninggalkan lokasi meskipun telah melewati batas waktu yang ditentukan untuk penyampaian pendapat di muka umum. Tepat pukul 18.00 WITA, pasukan anti huru-hara memaksa ratusan massa untuk mundur.

Tiga mobil meriam air (water cannon) secara berkala menyemprotkan air bertekanan tinggi guna membubarkan ratusan mahasiswa. Terpantau sejumlah mahasiswa terjatuh dan terseret semprotan air berkekuatan tinggi dari dua water cannon Mapolresta Samarinda. Massa dipaksa mundur hingga ke arah Perempatan Singkawang.

Akibat aksi antara polisi dan mahasiswa ini, arus lalu lintas dari Jalan MT Haryono, Jalan M. Said, Jalan Tengkawang, dan Jalan Teuku Umar sempat lumpuh total. Demonstrasi akhirnya berakhir sekitar pukul 19.40 WITA setelah dilakukan tindakan pembubaran oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menegaskan bahwa meskipun pengamanan dilakukan dengan cara yang humanis dan persuasif, pihak kepolisian terpaksa membubarkan massa karena mereka tidak mau meninggalkan lokasi.

“Kami sudah memberikan kesempatan kepada mereka untuk orasi, namun mereka tetap bertahan meskipun sudah melewati jam yang diizinkan,” ungkap Ary.

Ia menambahkan bahwa keberadaan demonstran di lokasi tersebut mengganggu aktivitas publik lainnya, terutama karena padatnya arus lalu lintas di sekitar area tersebut.

Upaya polisi untuk memberikan imbauan agar peserta aksi membubarkan diri sempat ditanggapi dengan lemparan batu.

“Karena itu, kami terpaksa menggunakan strategi untuk mendorong mereka mundur dengan bantuan himbauan dan water cannon,” jelas Ary. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button