BerauPemprov KaltimPerkara

Dinas ESDM Kaltim Tutup Paksa Tambang Ilegal Galian C di Dekat Bandara Kalimarau Berau

Berau, Sekaltim.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menutup paksa aktivitas tambang galian C seluas lebih dari 100 hektare yang beroperasi di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Kalimarau Kabupaten Berau. Tindakan tegas ini terhadap praktik pertambangan ilegal karena dinilai membahayakan keselamatan penerbangan dan merugikan warga sekitar.

Penertiban tambang ilegal galian c di Berau ini dilakukan saat inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Jalan Bypass Poros Kalimarau atau Jalan Raja Alam 2, Kecamatan Teluk Bayur, pada Senin 29 Desember 2025. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto, didampingi tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Berau, DPMPTSP, serta unsur TNI.

Di lokasi, petugas menemukan aktivitas penambangan tanpa izin dengan bukaan lahan mencapai sekitar 120 hektare di beberapa titik. Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu keamanan wilayah, khususnya jalur penerbangan Bandara Kalimarau.

“Di kawasan Jalan Bypass Poros Kalimarau atau Jalan Raja Alam 2 ini, seluruh kegiatan kami hentikan,” tegas Bambang Arwanto di sela-sela sidak.

Ia menegaskan bahwa penghentian bersifat total hingga pihak pengelola mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah dan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Semua kegiatan kita stop sampai ada izin. Alat beratnya harus dikeluarkan dari lokasi,” ujar Bambang.

Sebagai bentuk penegasan, petugas memasang plang larangan resmi dan menghentikan operasional seluruh alat berat. Pemilik lahan juga diberi peringatan keras agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, baik di tingkat Kabupaten Berau maupun Provinsi Kaltim.

Pemerintah tidak main-main dalam penindakan. Bambang mengingatkan, apabila aktivitas tambang ilegal tetap dilanjutkan, pelaku akan diproses hukum sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ancaman pidananya jelas, penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tegasnya.

Sidak ini turut dihadiri Asisten II Setkab Berau, Kepala DPMPTSP Berau, serta Kasat Intel Kodim 0902/Berau Kapten Inf Faisol. Sinergi lintas instansi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas pertambangan ilegal, menjaga keselamatan publik, serta memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan.

Langkah tegas penutupan tambang ilegal galian C di Berau ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak mengorbankan keselamatan dan lingkungan demi keuntungan sesaat. Pemerintah menegaskan, keselamatan penerbangan dan kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!