BontangPERKARA

Pemprov Kaltim Tertibkan Tambang Ilegal Galian C di Bontang Seluas 38 Hektare Bukaan Lahan

Bontang, Sekaltim.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur melakukan penertiban terhadap tiga lokasi tambang ilegal galian C di Kelurahan Kanaan, Bontang Barat pada Kamis, 10 April 2025.

Aksi penertiban tambang ilegal di Bontang ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi Wali Kota Bontang yang menyampaikan keresahan warga setempat.

Dugaan kuat, dampak tambang ilegal galian C di wilayan Kanaan Bontang ini menjadi penyebab banjir.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto mengonfirmasi bahwa operasi penertiban ini sejalan dengan komitmen Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang telah menjadikan pemberantasan tambang ilegal sebagai salah satu prioritas dalam 100 hari program kerja kepemimpinannya.

“Total ada 38 hektare bukaan lahan galian C pasir dan tanah urug yang tersebar di berbagai titik dan telah diamankan oleh aparat penegak hukum dari Polres Kota Bontang,” ungkap Bambang Arwanto, melalui keterangan resmi, Jumat 11 April 2025.

Operasi penertiban ini dilaksanakan setelah Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Kalimantan Timur. Dalam surat tersebut, Wali Kota Bontang melaporkan adanya aktivitas penambangan galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Hasil identifikasi tim gabungan menunjukkan bahwa seluruh area galian berada di wilayah Area Penggunaan Lain (APL), dan bahkan sebagian lokasi tambang tersebut teridentifikasi telah masuk ke dalam kawasan hutan lindung yang seharusnya dijaga kelestariannya.

Bambang Arwanto juga menambahkan bahwa pihaknya telah membuka kanal pengaduan khusus untuk tambang ilegal sebagai upaya mendukung program pemberantasan praktik pertambangan tidak berizin di seluruh wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

“Ini bisa ditindaklanjuti oleh daerah-daerah lain jika tambang-tambang ilegal ini meresahkan dan membahayakan bagi masyarakat, kita akan turun menertibkannya seperti pada hari ini,” tegas Bambang Arwanto.

Penertiban tambang ilegal di Bontang ini menunjukkan keseriusan Pemprov Kaltim dalam menegakkan peraturan pertambangan dan melindungi lingkungan dari praktik eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab.

Tindakan ini juga merefleksikan sinergi yang baik antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota dalam mengatasi permasalahan yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button