Dinas LH dan Bawaslu Kaltim Bahas Maraknya Pemasangan APK di Pohon Jelang Pemilu

Samarinda, SEKALTIM.CO – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Kalimantan Timur mengikuti program dialog di stasiun televisi lokal, Selasa 16 Januari 2024. Dalam dialog bertema “Bersama Awasi Pemasangan APK” itu, Dinas LH membahas kondisi lingkungan hidup terkait maraknya pemasangan alat peraga kampanye (APK) menjelang Pilkada Serentak 2024.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas LH Kaltim, Rudiansyah, menjadi narasumber dalam dialog tersebut. Ia menilai masih kurangnya kebijakan yang mengatur pemasangan APK, sehingga seringkali terjadi kerusakan lingkungan.

“Kebijakan yang fokus atur pemasangan APK masih kurang. Saat ini baru terkait penebangan pohon, belum ada aturan khusus soal APK,” jelas Rudiansyah.

Menurut Rudiansyah, perlu dibentuk peraturan daerah (perda) yang mengatur pemasangan APK agar bisa diterapkan sanksi administratif bagi pelanggar. Dengan demikian, kerusakan lingkungan akibat APK bisa dicegah.

“Perda diperlukan agar bisa beri sanksi administratif dan mengurangi kerusakan lingkungan oleh APK. Beberapa daerah lain sudah punya perda seperti itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto menambahkan bahwa berdasarkan aturan KPU, pemasangan APK di pohon jelas melanggar. Namun upaya penertiban yang dilakukan terkendala karena masih maraknya pelanggaran.

“Kami rekomendasikan aparat untuk menertibkan APK pelanggar. Tapi kami akui, ditertibkan satu tumbuh seribu. Perlu penegakan hukum yang lebih tegas,” ujar Hari.

Diharapkan masyarakat lebih waspada dan ikut mengawasi agar pemasangan APK tidak merusak lingkungan. Dinas LH Kaltim dan institusi terkait bertekad terus melakukan sosialisasi dan pengawasan agar aturan lingkungan hidup dipatuhi.

Kerusakan lingkungan akibat pemasangan APK liar harus segera dihentikan. Kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan menjadi kunci agar keseimbangan alam tetap terjaga di tengah euforia pesta demokrasi. (*)

Exit mobile version