Jakarta, SEKALTIM.CO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tengah menghadapi isu kepemimpinan yang serius menyusul keputusan kontroversial Dewan Kehormatan (DK) PWI untuk memberhentikan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.
Keputusan pemberhentian Ketua PWI Pusat ini memicu perdebatan sengit tentang legalitas dan legitimasi tindakan tersebut. Bagaimana masa depan organisasi wartawan tertua di Indonesia ini?
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 16 Juli 2024, Hendry Ch Bangun secara resmi diberhentikan dari keanggotaan PWI.
Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, dalam siaran persnya menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah serangkaian pelanggaran yang dilakukan oleh Hendry.
“Hendry telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan pada 27 Juni 2024,” ujar Sasongko dikutip dari Antara.
Sasongko Tedjo menambahkan bahwa tindakan Hendry dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Keputusan pemberhentian ini bukan tanpa peringatan sebelumnya. Pada 16 April 2024, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry melalui Surat Keputusan Nomor :20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024.
Selanjutnya, pada 11 Juli 2024, Dewan Kehormatan kembali memberi peringatan agar Hendry membatalkan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.
Namun, situasi semakin memanas ketika Hendry tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024. Hal ini kemudian menjadi salah satu alasan kuat bagi Dewan Kehormatan untuk mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Hendry dari keanggotaan PWI.
DK PWI lalu menunjuk Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang agar menggelar Rapat Pleno Pengurus Pusat untuk menunjuk Pelaksana Tugas dalam menyiapkan Kongres Luar Biasa.
Menanggapi keputusan DK PWI, Hendry Ch Bangun tidak tinggal diam. Ia mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan dan menganggapnya sebagai tindakan ilegal yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“DK PWI telah bertindak melampaui kewenangannya. Keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK. Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo,” tegas Hendry di Kantor PWI Pusat, Jakarta, pada hari yang sama.
Hendry juga mempertanyakan legalitas permintaan Ketua DK kepada Ketua Bidang Organisasi PWI untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB).
Menurutnya, berdasarkan PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi.
Lebih lanjut, Hendry menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah berubah.
“Nurcholis sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama DK. Oleh karena itu, surat keputusan yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum,” tegasnya. (*)