DKP3A Kaltim Sosialisasikan Aplikasi SRIKANDI dan SIDA JALDIS Menuju SPBE

Samarinda, SEKALTIM.CO – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur atau DKP3A Kaltim belum lama ini menggelar Sosialisasi Aplikasi SRIKANDI dan SIDA JALDIS. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Fugo Samarinda pada Selasa 30 Januari 2024 ini bertujuan untuk mempercepat implementasi kedua aplikasi tersebut di lingkungan DKP3A Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam sambutan, Sekretaris DKP3A Provinsi Kaltim Eka Wahyuni menjelaskan bahwa penerapan SRIKANDI dan SIDA JALDIS merupakan bagian dari proses digitalisasi dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Pemprov Kaltim. Kedua aplikasi ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan transparan.

Eka Wahyuni menjabarkan, SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) resmi diluncurkan pada tahun 2020 sebagai aplikasi arsip nasional. Aplikasi ini dikembangkan oleh Kementerian PANRB, Kemkominfo, BSSN, dan ANRI. Dengan adanya SRIKANDI, pengelolaan arsip dapat dilakukan secara elektronik sehingga lebih praktis.

Sementara SIDA JALDIS adalah Sistem Informasi Digital Administrasi untuk Perjalanan Dinas  di lingkup Pemprov Kaltim.

“Dengan adanya Aplikasi SRIKANDI, tidak perlu repot menata dan memberkaskan arsip dalam bentuk kertas karena dalam aplikasi sudah tersedia fitur pemberkasan arsip secara elektronik,” ujar Eka Wahyuni dikutip dari keterangan tertulis DKP3A Kaltim, Rabu 31 Januari 2024.

Fitur-fitur dalam SRIKANDI mencakup pembuatan naskah dinas, pengiriman surat, disposisi pimpinan, pemberkasan, hingga penyusutan arsip secara digital. Penggunaan kertas untuk pengarsipan dapat diminimalisir dengan adanya sistem ini.

Sementara itu, SIDA JALDIS adalah implementasi SPBE untuk merubah sistem administrasi perjalanan dinas yang semula manual menjadi digital. SIDA JALDIS digunakan sementara sambil menunggu fitur perjalanan dinas pada SRIKANDI dapat berfungsi maksimal.

DKP3A Provinsi Kalimantan Timur akan mulai menerapkan kedua aplikasi tersebut secara penuh mulai 1 Februari 2024. Hal ini sesuai arahan dari Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim yang mewajibkan seluruh perangkat daerah menerapkan SRIKANDI.

Dengan penerapan kedua aplikasi ini, proses administrasi dan tata kelola di DKP3A Kaltim diharapkan lebih efisien. Penggunaan kertas bisa dikurangi dengan adanya sistem digital untuk pembuatan naskah dinas dan pengarsipan. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dapat lebih terjaga.

Dalam sosialisasi ini, pegawai DKP3A Kaltim diberikan pembekalan dan pelatihan mengenai tata cara penggunaan aplikasi SRIKANDI dan SIDA JALDIS. Mereka diajarkan fitur-fitur yang tersedia beserta manfaatnya untuk memperlancar administrasi perkantoran.

Sosialisasi dan pelatihan ini diharapkan dapat mempercepat proses adaptasi pegawai terhadap sistem berbasis digital yang akan segera diterapkan. Dengan pemahaman yang memadai, penerapan kedua aplikasi di lingkup DKP3A Kaltim diperkirakan dapat berjalan optimal.

DKP3A Provinsi Kaltim berharap, penerapan SRIKANDI dan SIDA JALDIS dapat memodernisasi sistem administrasi di lingkungan dinas. Dengan digitalisasi pengelolaan arsip dan berkas, kinerja pegawai diharapkan semakin efektif dan produktif.

Pemerintah Provinsi Kaltim juga terus mendorong optimalisasi pemanfaatan teknologi digital dalam birokrasi. SRIKANDI dan SIDA JALDIS menjadi salah satu upaya konkret yang diharapkan mampu meningkatkan kinerja pelayanan publik di daerah. (*)

Exit mobile version