DPR Nyatakan Pembatalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada

Jakarta, Sekaltim.co – DPR, melalui Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan pembatalan pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) pada Kamis, 22 Agustus 2024, malam.

“Bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus hari Kamis pada jam 10.00 (WIB) setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit maka tadi sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya, pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakannya. Oleh karena itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada Paripurna lagi, harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR,” kata Dasco

Keputusan ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 yang akan diberlakukan saat pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus mendatang.

“Kalau revisi UU Pilkada batal, semua poin batal,” tegas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pernyataan ini mengakhiri spekulasi seputar nasib revisi UU Pilkada yang sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Meski demikian, Dasco menjelaskan bahwa beberapa aspek krusial, seperti syarat batas usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan diserahkan kepada interpretasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU).

“Itu, kan ada PKPU, PKPU-nya akan dikonsultasikan ke DPR dan tentunya PKPU-nya itu akan dibuat oleh KPU,” ujar Dasco.

Ia menambahkan bahwa rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR dijadwalkan pada Senin 26 Agustus 2024 untuk menindaklanjuti putusan MK terkait isu-isu tersebut.

Terkait batas usia calon kepala daerah, Dasco menyatakan bahwa hal tersebut akan dikembalikan kepada KPU untuk memutuskan apakah akan mengakomodir putusan MK atau putusan Mahkamah Agung (MA).

“Bahwa kemudian nantinya yang akan mengatur aturan PKPU menjadi kewenangan dari KPU. Nanti kita akan lihat keputusan MA seperti apa, putusan MK seperti apa, karena masing-masing, kalau saya lihat, MK pun bersependapat bahwa MA tidak bisa menganulir judicial review. Jadi kita akan minta KPU yang akan menuangkan dengan PKPU setelah melakukan konsultasi dengan DPR,” paparnya.

Sebelumnya, pada Rabu 21 Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mempercepat pembahasan revisi UU Pilkada sebagai respon terhadap putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dari sembilan fraksi yang ada, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak pengesahan revisi tersebut, dengan alasan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dua poin krusial yang menjadi fokus pembahasan adalah terkait batas usia calon kepala daerah dan syarat pencalonan dari partai politik.

Baleg sebelumnya memilih mengacu pada putusan MA terkait batas usia, yang menetapkan bahwa batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

Sementara itu, putusan MK menetapkan batas usia dihitung saat KPU menetapkan seseorang sebagai calon.

Mengenai syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik, Baleg sebelumnya menyepakati putusan MK yang menyatakan perubahan syarat hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Sementara partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Keputusan pembatalan revisi UU Pilkada ini akan memiliki implikasi signifikan terhadap persiapan Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.

KPU kini menghadapi tantangan untuk menyusun PKPU yang dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dan putusan hukum yang ada, sembari tetap menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan.

Dengan pembatalan revisi UU Pilkada ini, fokus kini beralih pada bagaimana KPU akan menerjemahkan berbagai putusan hukum MK ke dalam PKPU. Keputusan yang diambil KPU nantinya akan menjadi landasan hukum pelaksanaan Pilkada serentak 2024, yang diharapkan dapat berjalan dengan lancar, adil, dan demokratis. (*)

Exit mobile version