NUSANTARAWACANA

DPR Stop Tunjangan Perumahan dan Pangkas Fasilitas Dewan

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menghentikan tunjangan perumahan anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan, terhitung sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, sejumlah tunjangan lain seperti biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi juga dipangkas.

Keputusan itu diambil sebagai tindak lanjut dari gelombang demonstrasi besar-besaran yang terjadi pekan lalu. Dalam aksi tersebut, massa membawa 17 + 8 tuntutan rakyat yang salah satunya menyoroti besarnya fasilitas anggota dewan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 5 September 2025.

“Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Dasco.

Selain itu, pimpinan DPR juga menyepakati moratorium kunjungan kerja luar negeri bagi anggota dewan mulai 1 September 2025 kecuali menghadiri undangan kenegaraan. Moratorium ini berlaku hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

DPR RI juga sepakat melakukan pemangkasan biaya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi bagi anggota DPR.

Dasco menegaskan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan partai politik juga otomatis tidak lagi menerima hak-hak keuangan. Hal itu sesuai mekanisme hukum melalui putusan Mahkamah Partai.

“Pimpinan DPR akan menindaklanjuti penonaktifan anggota DPR yang dilakukan parpol melalui mahkamah parpol masing-masing,” ungkap Dasco.

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR

Berdasarkan data resmi, berikut rincian gaji pokok dan tunjangan yang selama ini diterima anggota DPR RI:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

– Gaji Pokok: Rp 4,2 juta
– Tunjangan Suami/Istri: Rp 420 ribu
– Tunjangan Anak: Rp 168 ribu
– Tunjangan Jabatan: Rp 9,7 juta
– Tunjangan Beras: Rp 289,68 ribu
– Uang Sidang/Paket: Rp 2 juta

Tunjangan Konstitusional

– Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20,033 juta
– Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI: Rp 7,187 juta
– Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 4,830 juta
– Honorarium Kegiatan Legislasi: Rp 8,461 juta
– Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8,461 juta
– Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8,461 juta

Jika ditotal, anggota dewan sebelumnya bisa menerima pendapatan bruto sekitar Rp 74,21 juta per bulan. Setelah dipotong pajak PPh 15 persen, take home pay berkisar Rp 65,59 juta.

Namun, dengan pemangkasan tunjangan terbaru, nominal tersebut otomatis berkurang signifikan.

Sebagai catatan, anggota DPR yang berhenti dengan hormat tetap memperoleh uang pensiun sesuai masa jabatannya. Berdasarkan PP No. 75 Tahun 2000, besaran pensiun ditentukan antara 8 persen hingga 75 persen dari dasar pensiun.

Angkanya berkisar dari Rp 401 ribu untuk masa jabatan 1–6 bulan, Rp 2,935 juta untuk satu periode penuh, hingga Rp 3,639 juta untuk dua periode.

Keputusan DPR RI tersebut diumumkan oleh tiga pimpinan dewan, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal, pada Jumat 5 September 2025.

Dasco menegaskan bahwa langkah terkait tunjangan DPR ini diambil sebagai jawaban atas 17 + 8 tuntutan rakyat. Selain menghentikan tunjangan, DPR juga berkomitmen memperkuat transparansi, membuka ruang partisipasi publik dalam legislasi, serta meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Langkah DPR memangkas tunjangan dan fasilitas dinilai sebagai momentum penting untuk memperbaiki citra lembaga legislatif. Publik kini menanti konsistensi implementasi keputusan tersebut sekaligus mengawasi tindak lanjutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button