DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Bahas Nota Keuangan dan RPJPD 2025-2045
Samarinda, SEKALTIM.CO – DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna Ke-14 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, penyampaian tanggapan atau jawaban Kepala Daerah Kaltim terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Nota Penjelasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kaltim Tahun 2025-2045, dan pembentukan serta penetapan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045.
Rapat Paripurna ini digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim pada Rabu, 19 Juni 2024. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memimpin rapat didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo serta Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni yang mewakili Gubernur Kaltim.
“Sesuai dengan ketentuan pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW, dan juga dalam penyusunan rancangan RPJPD dilakukan dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyusunan Rancangan,” kata Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.
Delapan fraksi di DPRD Kaltim menyampaikan pandangan umum terhadap nota keuangan dan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Secara umum, fraksi-fraksi memberikan apresiasi atas capaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI ke-11 kalinya terhadap laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Namun, fraksi-fraksi juga meminta perbaikan tata kelola keuangan daerah, peningkatan pengawasan, menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dari BPK RI, serta perbaikan di beberapa sektor pembangunan seperti pendidikan, kesehatan, dan pertanian.
“Namun, harus tetap melakukan penyempurnaan tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan pengawasan, termasuk menindaklanjuti rekomendasi perbaikan-perbaikan dari BPK RI sesegera mungkin,” kata juru bicara Fraksi Partai Golkar Salehuddin.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pandangan umum dari fraksi-fraksi di DPRD Kaltim. Ia berharap setelah pembahasan secara menyeluruh, DPRD Kaltim menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kaltim Tahun 2023.
Dalam agenda selanjutnya, Sri Wahyuni menyampaikan tanggapan dan penjelasan pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap Nota Penjelasan Ranperda tentang RPJPD Kaltim Tahun 2025-2045.
Ia menghargai dan menyambut baik usulan anggota dewan untuk membahas lebih lanjut substansi pembangunan Kaltim jangka panjang melalui pembentukan Pansus RPJPD 2025-2045.
Sri Wahyuni juga menyampaikan harapan pemerintah pusat agar dokumen RPJPD ini dapat ditetapkan pada minggu pertama Agustus 2024.
“Kami meyakini bahwa pemerintah dan DPRD memiliki harapan yang sama untuk kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Kalimantan Timur. Namun kami juga perlu menyampaikan bahwa dokumen jangka panjang ini diharapkan oleh pemerintah pusat untuk ditetapkan pada minggu pertama Agustus tahun 2024,” jelas Sri.
Rapat paripurna ini turut dihadiri perwakilan Forkopimda Kaltim, kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim, ormas, akademisi, dan pers. (*)