DPRD Prov Kaltim

DPRD Kaltim Susun Perda Pokir, Aspirasi Masyarakat Kaltim Bakal Lebih Terwadahi

Samarinda, Sekaltim.co – DPRD Kaltim sedang menggodok rencana untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) masyarakat. Usulan Perda Pokir ini untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, yang selama ini menjadi acuan bagi anggota dewan dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Eksternal DPRD Kaltim, Salehuddin, mengungkapkan bahwa Perda Pokir ini nantinya akan mengatur lebih rinci aturan menyerap, menerjemahkan, dan mengimplementasikan pokok-pokok pikiran masyarakat dalam kebijakan pembangunan.

Menurut Salehuddin, diperkirakan beberapa provinsi di Indonesia telah memiliki Perda serupa, namun Kaltim masih berada pada tahap awal penyusunan.

“Perda ini nantinya bisa memuat pasal-pasal yang menjelaskan secara spesifik bagaimana Pokir bisa diserap dan diterjemahkan dalam kebijakan pembangunan,” ungkap Salehuddin saat dihubungi melalui telepon pada 4 November 2024.

Dalam penerapannya, Perda Pokir ini diharapkan mampu memberikan pijakan hukum bagi aspirasi masyarakat yang diserap melalui berbagai kegiatan anggota dewan, seperti reses, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan monitoring.

Salehuddin menyatakan, aturan ini bertujuan agar setiap masukan dari masyarakat dapat terakomodasi dan memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga proses penyusunan kebijakan dapat berjalan dengan lebih terarah.

Salehuddin menekankan pentingnya Perda Pokir untuk menjawab berbagai kendala yang selama ini dihadapi DPRD Kaltim. Menurutnya, banyak aspirasi dari masyarakat yang masuk melalui proses reses dan RDP, namun belum memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk diwujudkan menjadi kebijakan konkret.

“Perda ini penting agar aspirasi yang kami serap, baik melalui RDP, reses, maupun kegiatan pengawasan lainnya, memiliki pijakan hukum yang kuat. Jadi, ketika kami membawa pokok-pokok pikiran tersebut dalam perencanaan pembangunan, sudah ada dasar hukumnya,” kata anggota DPRD Kaltim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara.

Salehuddin menjelaskan bahwa Perda Pokir ini akan memuat pasal-pasal penting yang dapat menjadi panduan bagi anggota dewan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Dengan adanya perda ini, aspirasi yang telah diserap dapat diolah lebih lanjut sehingga memiliki landasan hukum yang jelas, tidak hanya sebagai masukan semata.

Pasal-pasal atau nomenklatur yang akan dimasukkan ke dalam Perda Pokir nantinya akan mengatur secara detail berbagai mekanisme dan tata cara dalam menyalurkan aspirasi masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan legalitas kerja DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi perwakilan rakyat yang mereka emban.

Selain itu, DPRD Kaltim berharap perda ini dapat menjadi catatan penting dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Dengan adanya Perda Pokir, diharapkan akan terwujud sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam menyerap serta mengimplementasikan pokok-pokok pikiran yang disampaikan oleh masyarakat.

Demi merealisasikan rencana ini, DPRD Kaltim akan segera melaporkan rumusan pokok-pokok utama dari Perda Pokir kepada pimpinan dewan. Salehuddin menyebut bahwa mereka telah menjalankan tugas pokok dalam penyusunan rancangan Perda ini dan berkomitmen untuk memperjuangkan agar perda ini dapat segera dibahas dan disahkan.

“Kami sudah melakukan tugas pokok kami. Rencana ini akan kami laporkan secara resmi, sebagai bentuk komitmen kami dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan payung hukum yang jelas,” katanya.

Menurut Salehuddin, Perda Pokir diharapkan dapat memperkuat posisi DPRD dalam menjalankan perannya sebagai wakil rakyat. Dengan adanya payung hukum yang jelas, DPRD Kaltim dapat membawa aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Pokir ke dalam program pembangunan daerah secara lebih optimal.

Ia berharap agar Perda ini dapat segera dibahas dan disahkan, sehingga dapat menjadi salah satu sumber hukum yang memperkuat posisi DPRD dalam menyalurkan dan merealisasikan aspirasi masyarakat.

“Harapannya, masyarakat juga bisa merasakan dampaknya secara langsung dalam kebijakan pembangunan di Kaltim,” tambah Salehuddin.

Dengan adanya Perda Pokir ini, DPRD Kaltim berharap mampu mewujudkan pembangunan daerah yang lebih partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Setiap pokok pikiran yang disampaikan oleh warga diharapkan dapat terakomodasi dengan lebih baik dalam kebijakan pemerintah daerah, sehingga masyarakat dapat merasakan dampaknya secara nyata.

Perda Pokir ini juga menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara aspirasi masyarakat dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah. Dengan adanya regulasi ini, proses penyusunan kebijakan di tingkat provinsi dapat berjalan lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan serta prioritas masyarakat lokal.(Adv/DPRDKaltim)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button