DPRD Kota Samarinda Sahkan Delapan Perda Tahun 2025, Wawali Tekankan Pentingnya Implementasi
Samarinda, Sekaltim.co – DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota resmi menyetujui delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Tahun 2025. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2025, yang digelar pada Rabu 24 Desember 2025, siang di Gedung DPRD Kota Samarinda.
Agenda rapat paripurna tersebut adalah persetujuan bersama antara Wali Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda terhadap Raperda menjadi Perda Kota Samarinda Tahun 2025. Setelah melalui proses pembahasan yang panjang, delapan Perda akhirnya ditetapkan berdasarkan Nomor 100.3.2/2939/011.3 dan Nomor 100.3.7/1666/020.
Adapun delapan Perda yang disahkan meliputi:
1. Perda Kota Samarinda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
2. Perda Kota Samarinda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro.
3. Perda Kota Samarinda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
4. Perda Kota Samarinda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
5. Perda Kota Samarinda tentang Penyelenggaraan Transportasi.
6. Perda Kota Samarinda tentang Pemekaran Kelurahan Sungai Pinang dalam Kecamatan Sungai Pinang.
7. Perda Kota Samarinda tentang Perubahan atas Perda Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perusda Varia Niaga Samarinda.
8. Perda Kota Samarinda tentang Perubahan atas Perda Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD pada akhirnya menyatakan persetujuan terhadap delapan Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Seluruh fraksi DPRD Kota Samarinda pada akhirnya menyatakan persetujuan terhadap delapan Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar Helmi.
Meski demikian, DPRD Kota Samarinda memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kota Samarinda agar berkomitmen penuh dan konsisten dalam pelaksanaan serta pengimplementasian seluruh Perda demi kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, rapat paripurna sempat diwarnai dinamika. Dari delapan Raperda yang dibahas, tujuh Raperda langsung disetujui oleh empat fraksi, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, dan Fraksi PKS.
Sementara satu Raperda, yakni Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Varia Niaga Samarinda, sempat belum mencapai kesepakatan. Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PAN menyatakan penolakan, Fraksi Demokrat mengusulkan penundaan, sedangkan Fraksi PKB menyatakan abstain.
Menanggapi kondisi tersebut, pimpinan sidang paripurna memutuskan untuk menunda sementara pengambilan keputusan selama 30 menit untuk melakukan pertemuan dan koordinasi dengan seluruh ketua fraksi DPRD Kota Samarinda. Setelah dilakukan pembahasan lanjutan, rapat paripurna kembali dilanjutkan hingga akhirnya dicapai kesepakatan bersama.
Sementara itu Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri dalam keterangannya menyampaikan bahwa perbedaan pandangan antarfraksi merupakan hal yang wajar dalam proses politik dan legislasi.
“Ya tentunya ada yang menerima dan ada yang tidak. Namun alhamdulillah, melalui komunikasi antarfraksi di DPRD Kota Samarinda, akhirnya dapat dicapai kesepakatan dan rapat paripurna dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Menurut Saefuddin, tarik ulur dalam pembahasan Perda adalah bagian dari dinamika demokrasi. Yang terpenting, kata dia, seluruh pihak tetap mengedepankan komunikasi dan kepentingan masyarakat.
“Tarik ulur itu hal yang wajar dalam politik. Yang terpenting akhirnya bisa disepakati bersama,” katanya.
Ia menegaskan bahwa setelah seluruh Perda disahkan, fokus Pemerintah Kota Samarinda adalah memastikan regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara optimal di lapangan.
“Sekarang yang menjadi perhatian kita adalah bagaimana perjalanan Perda ini ke depan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Khusus untuk Perda pemekaran kelurahan, Saefuddin berharap kebijakan tersebut mampu memperbaiki tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
“Pemekaran kelurahan diharapkan dapat memperbaiki pengaturan kepemerintahan dan memperlancar pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen agar seluruh Perda yang telah disahkan tidak hanya berhenti sebagai regulasi tertulis, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Harapan kita, dengan delapan Perda ini, Kota Samarinda ke depan semakin maju dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung,” kata Saefuddin.
Rapat paripurna pengesahan Perda dihadiri 33 anggota DPRD Kota Samarinda, sehingga dinyatakan kuorum dan sah untuk dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hadir mewakili Pemerintah Kota Samarinda, Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri bersama unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), Kementerian Agama, para direktur utama BUMD, camat se-Kota Samarinda, serta lurah yang mengikuti secara luring dan daring melalui zoom meeting. (*)









