SEKALTIM.CO – Juru bicara tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor 02, Sudarno, membeberkan pengalaman Tim LO Rudy-Seno ketika mengikuti debat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim) yang dianggap penuh ketegangan.
Sebenarnya, paslon Rudy Mas’ud dan Ir Seno Aji menginginkan jalannya Pilgub Kaltim yang riang dan penuh gagasan, bukan perdebatan yang menyerang secara personal. Namun, beberapa permasalahan muncul, terutama karena ketidakjelasan dalam aturan tata tertib debat.
Pada debat pertama, misalnya, paslon nomor urut 02 merasa dirugikan karena ada banyak sekali pelanggaran yang terjadi tanpa adanya sanksi atau tindakan tegas dari pihak penyelenggara.
“Kami merasa bahwa debat pertama itu tidak sepenuhnya adil bagi kami, karena meski ada banyak pelanggaran, tidak ada punishment dari KPU,” ujarnya, Senin malam (4/11/2024).
Menyikapi hal tersebut, Sudarno menyebut bahwa tim Rudy-Seno kemudian mengajukan beberapa opsi format untuk debat kedua yang terselenggara di Jakarta.
Salah satu usulan pada opsi pertama, yakni mengadakan debat kedua ini secara terpisah, antara calon wakil gubernur dan calon wakil gubernur, serta debat ketiga nanti antara calon gubernur dari kedua paslon.
“Opsi kedua, adalah debat antara paslon, tapi ada segmen, yaitu antara cagub dan cagub. Lalu cawagub dan cawagub. Sedangkan opsi ketiga, saya kasih opsi kepada KPU pada saat kami rapat evaluasi dan menyongsong debat kedua, tidak perlu ada debat ketika kemudian masing-masing paslon tidak taat aturan.”
Selang beberapa hari, tatib disetujui oleh KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, LO paslon 01 dan 02, serta Polda Kaltim. Akan tetapi, meski format telah disepakati dan ditandatangani bersama, Sudarno mengaku kecewa karena aturan tata tertib yang sudah disetujui ternyata dirubah lagi saat pertemuan di Jakarta.
Salah satu komisioner KPU berjenis kelamin perempuan beber Sudarno, tidak mengakui hasil tatib. Memang saat pembahasan di KPU Kaltim, komisioner tersebut tidak hadir. Akan tetapi tegas dia, rapat tatib saat itu dipimpin oleh Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris.
“Saya tahu aturan, siapapun yang memimpin kami, itu adalah manifesto dari pimpinan. Jadi jangan kemudian ketika satu orang tidak hadir, lalu seolah-olah rapat itu tidak sah. Jika tidak hadir itu urusan saudara, bukan urusan kami, intinya yang memimpin kami saat itu, bapak Fahmi, dialah yang mewakili KPU.”
Kekecewaan lainnya, saat dirinya mengetahui bahwa draft tata tertib debat kedua yang telah disetujui, benar-benar berbeda dengan yang sudah disepakati bersama antara KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, Polda Kaltim, tim 01 dan 02.
“Apa pasal yang dirubah, yaitu pasal tentang punishment. Di pasal 9, rasanya, moderator atas izin KPU bisa memberikan peringatan satu, dua dan tiga langsung dikeluarkan. Itu didraft yang dibahas sebelumnya, namun itu dihilangkan.”
Sudarno menyebut bahwa perubahan aturan tata tertib ini membuat ketegangan semakin terasa di antara kedua tim paslon. Saat debat kedua berlangsung, beberapa pelanggaran turut terjadi, termasuk saat cawagub paslon lawan menanggapi pertanyaan yang harusnya hanya dijawab oleh cagubnya sendiri.
“Pelanggaran pertama itu saat cawagub dari paslon lawan ngomong enggak karu-karuan tentang tatib, sementara di situ adalah ruang debat, tidak lagi bahas tatib. Kan kemarin itu mereka sudah kirim orang untuk menyepakati tatib, lah opo, kok cawagub ngoceh urusan tatib.”
“Pelanggaran kedua, cawagub lawan mencoba untuk membantu menjawab pertanyaan untuk cagubnya. Perjanjiannya, cagub wajib dijawab oleh cagub juga. Sampai debat habis, nggak boleh cawagub membantu menjawab, karena itu sudah ada dalam tatib.”
Pelanggaran terakhir, saat paslon lawan entah itu cagub atau cawagub menyerang personal. Padahal didalam tatib yang telah disepakati, tindakan menyerang dan memprovokasi itu tidak diperbolehkan.
Sudarno mengungkapkan bahwa ia sudah melaporkan terjadinya 3 kali pelanggaran ini ke KPU, namun tidak ada tindakan lebih lanjut. Seharusnya, paslon yang melanggar jalannya tata tertib bisa dikeluarkan dari area debat, bukan dicancel dari Pilgub itu sendiri.
“Seharusnya ini sudah masuk pelanggaran tata tertib, tapi dari KPU tidak mengambil tindakan,” tegasnya.
Ketegangan makin meningkat saat pendukung dari pihak lawan ikut terlibat, bahkan mereka menunjukkan amarahnya pada Sudarno. Ia pun mengaku bahwa dirinya, hanya diam dan mendengarkan ocehan emak-emak tersebut.
“Soal emak-emak, dia sudah 2 kali sumpah serapah kepada saya, padahal saya hanya menjalankan konstitusi sebagai tim paslon 02. Seolah-olah tim paslon 02 mau berantem, padahal saya hanya diam mendengarkan. Tapi saya mohon maaf nggak bisa meladeni, saya hanya mendengarkan saja.”
Sudarno berharap agar pada debat berikutnya, KPU bisa lebih tegas dalam menegakkan tata tertib yang sudah disepakati bersama. Dirinya menegaskan bahwa tim Rudy-Seno akan tetap berpegang pada komitmen mereka untuk menghadirkan gagasan dan solusi bagi masyarakat Kaltim tanpa melibatkan serangan pribadi.
“Kami ingin Pilgub ini menjadi ajang gagasan, bukan serangan personal,” tutup Sudarno.