
Samarinda, Sekaltim.co – Dua mahasiswa Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi terkait kasus narkoba jenis ganja. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda menangkap keduanya pada Jumat malam, 27 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WITA.
Dua mahasiswa Samarinda itu berinisial RF (24) dan YA (21). Mereka diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi mencurigakan di sekitar Jalan Siradj Salman.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi aktivitas mencurigakan di kawasan itu,” ujar Kompol Bambang melalui keterangan tertulis, Sabtu 28 Juni 2025.
Setelah melakukan observasi, petugas mencurigai seorang pria yang berhenti di pinggir jalan menggunakan mobil. Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial RF, warga Jalan Gerilya, Sungai Pinang Dalam.
Dalam penggeledahan terhadap mobil RF, petugas menemukan satu poket ganja seberat 9,06 gram brutto yang disembunyikan di pintu sebelah kanan.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa ganja tersebut diperoleh RF dari temannya, YA, seorang mahasiswa yang tinggal di Jalan Pasundan, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu.
Petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap YA di kediamannya. Dari tangan YA, ditemukan lagi satu poket ganja seberat 1,24 gram brutto.
Dua mahasiswa Samarinda itu langsung dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
“Total barang bukti yang kami amankan berupa dua poket ganja seberat 10,3 gram brutto, satu dompet kecil warna cokelat, satu unit handphone, dan satu unit mobil milik RF,” jelas Kompol Bambang.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba, terutama yang menyasar generasi muda.
Kedua mahasiswa itu dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polresta Samarinda pun mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bersih dari narkoba. (*)