Dua Pelajar SMP Ditangkap Terkait Aksi Penyerangan dengan Senjata Tajam di Samarinda

Samarinda, SEKALTIM.CO – Aparat kepolisian di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap dua pelajar SMP yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap warga dengan menggunakan senjata tajam.

Aksi dua pelajar SMP itu terjadi di Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, pada Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 22.20 WITA.

Kejadian penyerangan ini sempat viral di media sosial setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan aksi sekelompok pemuda menyerang warga.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan bahwa tidak lama setelah video viral tersebut beredar, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pemuda tersebut.

“Keduanya masih berstatus pelajar SMP,” ujar Kapolsek melalui keterangan tertulis pada Kamis, 21 Maret 2024.

Menurut Kapolsek Samarinda Kota, awal kejadian bermula dari keributan yang terjadi akibat selisih paham antara warga dengan beberapa remaja di Kecamatan Samarinda Ilir.

Setelahnya, beberapa remaja tersebut melakukan penyerangan terhadap warga di sana.

“Adapun salah satu remaja yang membawa senjata tajam jenis celurit kemudian pelaku tersebut meninggalkan TKP dengan berteriak menantang warga yang berada di TKP,” tambahnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam seperti celurit dan parang berukuran panjang.

Polisi membawa kedua pelaku dan barang bukti untuk sementara ke Polsek Samarinda Kota.

Keduanya kemudian dilimpahkan ke Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Sajam.

Kepolisian Resor Kota Samarinda menegaskan akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan dan penggunaan senjata tajam yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

Exit mobile version