
Kukar, Sekaltim.co – Dua orang melakukan pungutan liar dan aksi premanisme di kawasan Samboja Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim).
Keduanya memungut uang secara tidak sah dari para sopir truk yang sedang antre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Jalan BPP–Handil II, Kelurahan Pemedas, Kecamatan Samboja.
Unit Reskrim Polsek Samboja menangkap dua pelaku pungli dan premanisme itu Selasa 13 Mei 2025 lalu. Keduanya dianggap telah meresahkan para sopir truk.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam II Tahun 2025 yang sedang gencar digelar untuk menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat di wilayah tersebut.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari seorang sopir truk yang menjadi korban.
“Kami langsung bertindak cepat begitu menerima informasi pada Selasa siang (13/5). Tim Reskrim langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial H dan Y,” jelas AKP Sarlendra melalui keterangan tertulis, Kamis 15 Mei 2025.
H yang merupakan warga Kelurahan Samboja Kuala dan Y dari Kelurahan Pemedas tertangkap basah sedang melakukan aksi pungli terhadap sopir truk yang sedang antre pengisian BBM jenis solar di SPBU setempat.
Para pelaku memaksa setiap pengemudi truk untuk membayar uang parkir sebesar Rp15.000 per kendaraan.
Dari penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1.805.000 dan satu buah tas hitam merk HSTR.
“Tindakan para pelaku jelas merupakan bentuk pemerasan dan pungutan liar yang melanggar Pasal 368 KUHP,” tegas Kapolsek Samboja.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Samboja untuk diproses lebih lanjut.
Sebagai langkah awal, keduanya telah menjalani pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas premanisme dan praktik pungli yang kerap meresahkan masyarakat, khususnya di sektor transportasi dan distribusi logistik.
Polsek Samboja mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindak kriminal, termasuk pungli dan premanisme, karena kerahasiaan identitas pelapor akan selalu dijaga demi keamanan bersama. (*)