Samarinda, SEKALTIM.CO – Tim gabungan Polsek Samarinda Kota menangkap dua orang spesialis pencuri di sekolah-sekolah, R (34) dan MAH (22).
Keduanya dibekuk setelah tertangkap basah melakukan aksi pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus SIK menerangkan, R dan MAH ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang pada Sabtu 20 April 2024.
Sebelumnya, keduanya diketahui membobol dua sekolah dalam waktu yang berbeda.
“Pada Rabu 13 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 Wita, mereka membobol ruang guru SMP Negeri 32 Samarinda di Jalan Olah Bebaya, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan. Lalu pada Sabtu 16 Maret 2024, sekitar pukul 08.00 Wita, mereka beraksi di Yayasan SD Terpadu Madina Samarinda di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Sambutan,” ungkap Kompol Tri Satria Firdaus melalui keterangan tertulis, Sabtu 20 April 2024.
Dari TKP pertama, petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario 150cc warna biru dengan nomor polisi KT 3680 BAH yang diduga digunakan para pelaku.
Polisi juga menyita 1 lembar jaket merk Infinity warna hitam yang dibeli dari hasil curian serta 1 obeng warna kuning sebagai alat untuk mencongkel jendela.
Sedangkan dari TKP kedua, diamankan 1 unit kipas angin merk Mitochiba dan 1 unit mesin press minuman merk Getra.
“Dari keterangan pelaku, mereka masuk sekolah dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Barang hasil curian sebagian sudah dijual melalui Facebook, sedangkan yang masih tersimpan di rumah pelaku kita sita sebagai barang bukti,” jelas Kompol Tri Satria.
Total kerugian dari kedua aksi pencurian di sekolah ini mencapai Rp33.570.000. Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk diproses lebih lanjut dengan sanksi Pasal 363 Jo Pasal 65 KUHP jo Pasal 480 KUHP. (*)