PERKARASamarinda

Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Samarinda karena Emosi

Samarinda, Sekaltim.co – Kasus penganiayaan terhadap orangtua terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Seorang anak berinisial H berusia 25 tahun tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, WM (65), hanya karena sang ibu hendak pergi berjualan ke pasar.

Peristiwa yang mencoreng nilai-nilai keluarga ini terjadi di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.

Kronologi kejadian bermula pada Rabu, 1 Januari 2025 sekitar pukul 11.05 WITA. Saat itu, korban WM berniat untuk pergi berjualan ke pasar seperti rutinitas hariannya.

Namun, niat tersebut mendapat larangan keras dari sang anak yang tinggal serumah dengannya. Tanpa alasan yang jelas, H melarang ibunya pergi dengan sikap marah dan berteriak-teriak.

“Ketika korban menegur anaknya agar tidak bersikap seperti itu, pelaku justru langsung memukul korban secara membabi buta,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, dalam keterangan persnya, Jumat 10 Januari 2025.

Dalam aksi brutalnya, pelaku menggunakan beberapa benda sebagai alat penganiayaan. Pertama, sebuah keranjang plastik berwarna biru yang dipukulkan ke bagian kepala dan badan korban.

Tidak puas dengan itu, pelaku kemudian mengambil sebuah gelas kaca dan memukulkannya ke tangan kiri korban. Aksi kekerasan berlanjut saat pelaku kembali melemparkan satu gelas kaca lainnya yang mengenai kaki korban.

Akibat penganiayaan tersebut, WM mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Hal ini dibuktikan dengan hasil Visum Et Repertum yang dilampirkan saat korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.

Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh Tim Elang unit Reskrim Polsek Samarinda Kota.

Di bawah pimpinan Kasubnit Opsnal Aipda M. Badrun, Tim Elang melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari. Upaya keras tim kepolisian membuahkan hasil dengan tertangkapnya pelaku pada tanggal 9 Januari 2025 pukul 01.30 WITA.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang juga menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui semua perbuatannya,” jelas Kompol Tri Satria. Tim Elang juga mengamankan barang bukti berupa satu buah keranjang plastik berwarna biru dan dua buah gelas kaca yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Sebagai bentuk ketegasan hukum, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya di Samarinda. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button