SEKALTIM.CO – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) diterpa persoalan dugaan dosen UMS pelecehan kepada mahasiswa yang viral dan berujung pemberhentian terhadap dosen bersangkutan.
Kasus dugaan dosen UMS pelecehan kepada mahasiswa ini membuat pihak Universitas Muhammadiyah Surakarta mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua dosen yang terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa.
Keputusan pemberhentian dua dosen UMS pelecehan kepada mahasiswa ini diambil setelah proses investigasi yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS.
Wakil Rektor IV UMS, Em Sutrisna, mengonfirmasi pemberhentian tersebut melalui pernyataan resmi pada Sabtu, 20 Juli 2024.
“Rektor memberikan keputusan sebagaimana SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024, yakni memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa diberhentikan sebagai dosen,” ujarnya melalui keterangan tertulis, di laman resmi UMS, 20 Juli 2024.
Kasus dugaan dosen UMS pelecehan kepada mahasiswa pertama melibatkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen terhadap mahasiswi saat bimbingan skripsi.
Sementara kasus kedua dugaan dosen UMS pelecehan kepada mahasiswa berkaitan dengan dugaan ajakan melakukan tindak asusila oleh dosen lainnya kepada mahasiswa.
Untuk kasus kedua, Em Sutrisna menjelaskan, “Dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen, dan dialihstatuskan menjadi tenaga administratif selama dua tahun.”
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari aksi mahasiswa UMS yang menuntut penyelesaian kasus pelecehan seksual di kampus.
Pada 17 Juli 2024, mahasiswa dan pihak rektorat menandatangani nota kesepahaman yang berisi lima poin penting, termasuk penyelesaian pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual serta komitmen untuk mengeluarkan pelaku pelecehan seksual dari UMS.
Rektor UMS, Sofyan Anif, menyatakan harapannya agar nota kesepakatan tersebut bisa menjadi dasar kerja sama antara mahasiswa dengan pihak rektorat dalam rangka membangun UMS yang lebih baik.
Kasus dugaan dosen UMS pelecehan kepada mahasiswa ini menjadi sorotan publik setelah beredar unggahan di media sosial yang mengungkap dugaan pelecehan oleh dosen FKIP UMS terhadap mahasiswi saat bimbingan skripsi di rumah pelaku.
Tak lama kemudian, muncul pula dugaan dosen UMS pelecehan lain yang melibatkan salah satu petinggi di fakultas yang sama.
Menanggapi hal ini, Em Sutrisna menegaskan komitmen UMS untuk melindungi korban dan menindak tegas pelaku. “Prinsipnya yang salah dikenai sanksi, yang benar dilindungi,” tegasnya.
Langkah tegas UMS dalam menangani kasus dugaan dosen UMS pelecehan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Namun, masih ada pekerjaan rumah bagi UMS dan institusi pendidikan tinggi lainnya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. (*)