Dugaan Korupsi RSUD AWS Pemprov Kaltim, Kejati Tetapkan Tiga Tersangka

Samarinda, SEKALTIM.CO – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengambil langkah tegas dalam kasus dugaan korupsi RSUD AWS atau Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie Samarinda milik Pempro Kaltim.

Dalam kasus dugaan korupsi RSUD AWS Pemprov Kaltim itu, Kejati Kaltim menetapkan tiga tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS), Samarinda.

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi RSUD AWS Pemprov Kaltim ini diumumkan pada Jumat 19 Juli 2024, di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Pengumuman ini menyusul penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangannya kepada para jurnalis di Samarinda menyatakan, “Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp4.977.339.000. Penyidikan yang kami lakukan termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan. Kami telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang ini sebagai tersangka.”

Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi RSUD AWS yang ditahan adalah FT, selaku bendahara pengeluaran periode 2018, 2021, dan 2022; HJA, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran periode 2019 dan 2020; serta YO, yang bertugas sebagai pengelola administrasi keuangan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie.

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi RSUD AWS Pemprov Kaltim dengan manipulasi daftar unggah yang berisi nama, nominal TPP yang diterima, dan nomor rekening pegawai RSUD AWS.

“Manipulasi dilakukan dengan cara memasukkan nama-nama yang seharusnya tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai yang sedang tugas belajar atau yang sudah pensiun. Rekening yang digunakan untuk pencairan dana adalah rekening atas nama YO dan EH, suami YO,” jelas Toni, mengungkap modus operandi yang digunakan para tersangka.

Para tersangka kasus dugaan korupsi RSUD AWS Pemprov Kaltim dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan dilakukan berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, mengingat ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka minimal lima tahun penjara.

Toni menegaskan bahwa penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi RSUD AWS ini berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penetapan surat perintah penahanan oleh Kepala Kejati Kaltim.

“Tindakan ini diambil untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Kasus korupsi TPP di RSUD AWS ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya jumlah kerugian negara yang terlibat. Kejati Kaltim berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Tidak ada tempat bagi koruptor di Kalimantan Timur,” tegas Toni. Ia berharap penahanan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi peringatan bagi pegawai lain untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi.

Kejati Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi korupsi di lingkungan mereka,” ujar Toni.

Penyidikan kasus dugaan korupsi RSUD AWS Pemprov Kaltim ini terus berlanjut, dan Kejati Kaltim berjanji akan memberikan informasi terbaru kepada publik seiring dengan perkembangan yang ada. (*)

Exit mobile version