Jakarta, Sekaltim.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) pembentukan Gugus Tugas Pemantauan Pemberitaan Pilkada 2024. Penandatanganan dilaksanakan di Kantor Dewan Pers, Selasa 22 Oktober 2024.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho yang hadir dalam acara tersebut menegaskan komitmen Polri bersama TNI dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal pelaksanaan Pilkada 2024.
“Kami akan bersinergi dan berkolaborasi dalam bentuk pengawasan pemberitaan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mengawal pemilukada berjalan sejuk, aman, damai dan bermartabat,” ujarnya.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menekankan pentingnya keterlibatan Polri dalam gugus tugas ini, terutama untuk menjamin keamanan jurnalis selama peliputan Pilkada 2024.
“Tidak kecil dan tidak menutup kemungkinan ada ancaman, intimidasi, dan berbagai bentuk kekerasan yang dialami kawan-kawan media. Kami mengucapkan terima kasih atas respon cepat yang dilakukan oleh jajaran kepolisian,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Rachmat Bagja mengapresiasi peran Polri dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada berdasarkan pengalaman Pemilu serentak 2024.
“Agar disampaikan polisi sampai dengan saat ini sangat membantu turut ambil peran dalam pengawasan Pemilu dan juga Pilkada di daerah. Sukses selalu Dewan Pers dan juga media elektronik media cetak seluruh Indonesia,” ungkap Rahmat.
Sementara itu, Ketua KPU M. Afifuddin menyatakan gugus tugas ini merupakan upaya untuk menyehatkan ruang kampanye Pilkada 2024, mengingat peran penting media dalam menciptakan ruang positif baik di media sosial maupun kehidupan nyata.
“atas nama KPU Republik Indonesia, saya mengucapkan terima kasih atas inisiatif yang luar biasa,” ungkap Ketua KPU.
Ketua KPI Ubaidillah menambahkan telah terbit surat edaran tahun 2024 terkait pemberitaan, penyiaran, dan kampanye pilkada serentak yang dapat dijadikan pedoman.
Ia juga menyoroti tantangan penyebaran informasi di daerah-daerah yang memiliki keterbatasan media penyiaran.
“Menurut kami ini penting karena tidak semua daerah ada lembaga penyiaran, paling mentok adalah radio. Sedangkan untuk TV, kami usulkan kepada teman-teman KPU agar dibantu oleh LPB,” jelas Ubaidillah.
Pembentukan gugus tugas ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pemberitaan yang sehat dan berimbang selama masa Pilkada 2024.
Kolaborasi antar lembaga ini diharapkan dapat menciptakan iklim politik yang kondusif dan menjamin keamanan bagi para jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan.
Melalui sinergi antara KPU, Bawaslu, KPI, Dewan Pers, dan aparat keamanan, pemantauan pemberitaan Pilkada 2024 diharapkan dapat berjalan efektif dalam menghadapi berbagai tantangan di era digital, sekaligus menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. (*)