Samarinda, Sekaltim.co – DPRD bersama Pemerintah Kota Samarinda mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2024.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rachmat, pada Rabu 18 Desember 2024, pagi ini menandai langkah strategis dalam pembangunan kota.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, didampingi tiga Wakil Ketua DPRD yakni Rusdi, Ahmad Vananzda, dan Celni Pita Sari.
Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Samarinda Andi Harun, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, dan Dandim 0901/Samarinda Kolonel Inf Yusub Dody Sandra.
Empat Raperda yang disahkan mencakup beberapa aspek penting pembangunan kota, yaitu:
1. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
2. Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Samarinda
3. Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perumdam Tirta Kencana
4. Perubahan Keempat atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perumdam Tirta Kencana
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD atas kerja sama yang baik dalam pembahasan keempat Raperda tersebut.
“Pengesahan empat Raperda ini merupakan langkah besar dalam upaya mewujudkan pembangunan yang lebih baik bagi Kota Samarinda,” ungkapnya.
Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat menjadi salah satu fokus utama dalam pengesahan ini.
Regulasi ini dirancang untuk menumbuhkan kedisiplinan masyarakat dan menciptakan lingkungan kota yang tertib, tenteram, dan aman.
“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjalankan Perda ini. Penyampaian aspirasi, pencegahan pelanggaran, serta penggalangan kepekaan sosial akan sangat membantu dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan,” tegas Andi Harun.
Sementara itu, Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal hadir sebagai stimulus untuk mendorong investasi di Samarinda.
Perda ini menawarkan berbagai insentif dalam bentuk kebijakan fiskal untuk menarik minat investor dalam mengembangkan usaha di Kota Samarinda.
Dua Perda lainnya berkaitan dengan penguatan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana, baik melalui perubahan regulasi maupun penyertaan modal dari pemerintah kota.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Samarinda.
Pengesahan keempat Perda ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Wali Kota Samarinda dan DPRD, yang menunjukkan komitmen kuat antara eksekutif dan legislatif dalam memajukan Kota Samarinda melalui regulasi yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan pengesahan keempat Perda ini, Pemerintah Kota Samarinda memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan program pembangunan, mulai dari aspek ketertiban umum, investasi, hingga pelayanan dasar masyarakat.
Implementasi yang efektif dari peraturan-peraturan ini diharapkan dapat mempercepat kemajuan Kota Samarinda menuju kota yang lebih tertib, sejahtera, dan berkelanjutan. (*)