Samarinda, Sekaltim.co – Kejaksaan Negeri Samarinda kembali menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum melalui pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda pada Kamis, 19 Desember 2024, menjadi bukti nyata transparansi dalam proses penegakan hukum.
Di bawah pimpinan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Samarinda, Iswan Noor, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Bara Mantio Irsahara, pemusnahan barang bukti mencakup barang bukti dari 169 perkara yang terdiri dari 145 perkara narkotika dan 24 perkara TPUL, Kamnegtibum dan Oharda.
Dalam kegiatan tersebut, berbagai jenis barang bukti dimusnahkan, termasuk narkotika golongan I jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram (1.064 gram), ganja seberat 18,01 gram, dan 92 butir ekstasi.
Selain itu, pemusnahan barang bukti juga meliputi 9 senjata tajam, 70 unit handphone, 209 botol dan 46 kaleng minuman keras berbagai merek, 6.221 pcs jamu berbagai merek, serta 462 buah barang bukti lainnya.
Acara pemusnahan ini menarik perhatian berbagai instansi terkait. Kepala Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto, hadir bersama perwakilan dari Pengadilan Negeri Samarinda, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Polres Samarinda, dan sejumlah undangan lainnya.
Kehadiran multi-stakeholder ini menunjukkan sinergitas antar lembaga dalam upaya penegakan hukum.
“Kegiatan ini sangat penting untuk menjaga keamanan masyarakat dan menunjukkan bahwa hukum ditegakkan dengan tegas dan transparan,” ungkap Ari Yuniarto saat memberikan keterangan kepada media.
Ia menegaskan dukungan Rupbasan Samarinda dalam memastikan pengelolaan benda sitaan negara dilakukan secara profesional.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Beberapa metode yang digunakan antara lain pembakaran, pelarutan dalam air, dan penghancuran menggunakan palu.
Seluruh proses ini dilakukan dengan pengawasan ketat dan disaksikan langsung oleh perwakilan berbagai instansi yang hadir.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas rutin Kejaksaan Negeri Samarinda sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya penuntasan penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Samarinda.
Kegiatan yang berlangsung aman dan lancar ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi hukum.
Transparansi dalam proses pemusnahan barang bukti ini juga menjadi cerminan akuntabilitas lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Samarinda telah menunjukkan langkah nyata dalam memberantas peredaran narkoba dan barang ilegal lainnya di wilayah Samarinda. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen institusi penegak hukum dalam mewujudkan keadilan dan keamanan bagi masyarakat. (*)