Nusantara

Fenomena Korban Jadi Tersangka, Safaruddin Heran saat Soroti Kasus Bibi Kelinci

Sekaltim.co – Mengapa korban bisa berubah jadi tersangka? Bagaimana hukum berjalan jika arahnya terbalik? Pertanyaan itu meluncur dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dapil Kaltim, Safaruddin, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas kasus Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan.

Ungkapan fenomena korban jadi tersangka mencuar dalam RDPU yang digelar Komisi III DPR RI pada Senin, 9 Maret 2026. RDPU itu menjadi panggung kritik terhadap pola penyidikan aparat penegak hukum. Safaruddin tak menutupi keheranannya. Ia bahkan menyebut fenomena “korban jadi tersangka” sebagai potret yang perlu segera dievaluasi.

“Melihat kasus ini, dari Ibu Nabilah ini tidak bisa dipidana memang. Saya tidak ngerti Bareskrim ini, kenapa sih polisi suka-suka sekali me-tersangkakan orang yang jadi korban?” ujar Safaruddin dalam rapat tersebut.

Nada bicaranya terdengar seperti bertanya, namun pesan yang disampaikan jelas: ada yang keliru dalam cara hukum ditegakkan. Mantan Kapolda Kalimantan Timur berpangkat Irjen Pol (Purn) itu menilai penyidik seharusnya lebih cermat membaca konteks perkara.

Menurut Safaruddin, unggahan rekaman CCTV oleh Nabilah tidak dapat langsung dianggap sebagai tindak pidana pencemaran nama baik. Ia menilai tindakan tersebut justru berkaitan dengan kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 KUHP baru.

Ia pun mendesak agar Polri lebih berhati-hati dalam menetapkan status tersangka.

“Saya minta Polri ini lebih adil di dalam melakukan langkah-langkah penyidikan,” katanya.

Kasus ini sendiri bermula pada September 2025. Saat itu, pasangan suami istri bernama Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu memesan makanan dalam jumlah besar di restoran Bibi Kelinci Kopitiam. Namun setelah menunggu lama, pasangan tersebut pergi tanpa membayar pesanan.

Merasa dirugikan, Nabilah mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut ke media sosial. Video itu dimaksudkan untuk mengungkap dugaan pencurian sekaligus menjadi bukti laporan ke polisi.

Ironisnya, perkara berkembang ke arah yang tak terduga. Pasangan tersebut memang sempat ditetapkan sebagai tersangka pencurian. Namun dalam kasus terpisah, Nabilah justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Di titik inilah kontroversi muncul. Publik bertanya-tanya: apakah korban kini harus berhati-hati mengungkap kebenaran? Apakah keadilan bisa berubah arah hanya karena unggahan di media sosial?

Komisi III DPR RI pun turun tangan. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menggelar RDPU untuk mendengar langsung penjelasan dari Nabilah serta kuasa hukumnya. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Anggota Komisi III lainnya, Rikwanto, bahkan menyebut kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk jika tidak diselesaikan dengan bijak.

Namun di tengah riuh kritik itu, secercah kabar baik datang. Safaruddin menyebut bahwa sehari sebelum RDPU digelar, kedua pihak telah mencapai kesepakatan damai melalui mediasi di Mabes Polri.

“Tapi syukur alhamdulillah tadi malam sudah ada kesepakatan,” ujar Safaruddin.

Kesepakatan tersebut mencakup pencabutan laporan dari kedua pihak. Status tersangka terhadap Nabilah pun dihentikan. Kasus yang sempat viral itu akhirnya berakhir melalui jalur mediasi.

Meski demikian, Safaruddin menegaskan bahwa peristiwa ini tidak boleh dianggap selesai begitu saja. Ia menilai kasus “Bibi Kelinci” menjadi cermin penting bagi aparat penegak hukum untuk mengevaluasi paradigma penyidikan.

Nabilah juga sampaikan terima kasih kepada DPR RI yang telah memberikan perhatian atas kasus yang dihadapinya.

“Saya menyampaikan rasa terima kasih yang tulus kepada Komisi 3 DPR RI dan seluruh pimpinan negara yang telah memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Saya percaya bahwa keadilan bukanlah sesuatu yang datang dengan sendirinya dan kami, saya secara pribadi, memutuskan untuk memaafkan segala suatu hal yang sempat terjadi kemarin,” kata Nabilah saat RDPU.

Apalagi, Indonesia kini memasuki era KUHP dan KUHAP baru yang menuntut penyidik lebih profesional. Bahkan terdapat sanksi bagi aparat yang melakukan kesalahan prosedur dalam proses hukum.

Apakah fenomena korban jadi tersangka akan kembali terulang di masa depan? Ataukah kasus seperti ini akan berhenti sampai di sini? (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!