Gadis 13 Tahun di Kukar Jadi Korban Tindak Asusila, 7 Pemuda Jadi Tersangka

Kukar, SEKALTIM.CO – Seorang gadis berusia 13 tahun di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dilaporkan menjadi korban tindak asusila oleh tujuh orang pemuda secara bergantian. Peristiwa naas itu berlangsung sejak Agustus 2023 hingga awal Januari 2024.

Kasus tindak asusila ini terungkap setelah ibu korban melaporkan ke pihak kepolisian karena merasa keberatan atas perlakuan bejat yang menimpa putrinya. Ibu korban menginginkan para pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menimpa korban sudah terjadi sejak 2023 lalu. Ibu korban melapor kepada pihak kepolisian karena tidak terima atas perlakuan yang diterima anaknya,” terang Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Raymond Juliano William, Sabtu 6 Januari 2024 melalui keterangan tertulis.

Iptu Raymond menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa gadis malang tersebut. Peristiwa pertama terjadi pada 25 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 WITA. Saat itu tersangka pertama menjemput korban di rumahnya untuk diajak jalan-jalan dan mampir ke rumah salah satu temannya.

Di rumah temannya itulah tersangka melakukan aksinya menyetubuhi korban satu kali. Korban yang masih di bawah umur tentu saja shock dan trauma dengan perlakuan tersangka.

Kemudian pada 10 September 2023, korban menjadi korban tersangka yang kedua. Saat itu, korban sedang berada di rumah temannya, tersangka yang berada di lokasi yang sama menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar. Tersangka mendorong korban hingga jatuh ke atas kasur dan melakukan tindak asusila terhadap korban satu kali.

Tindak asusila terhadap korban kembali terjadi pada 6 November 2023 oleh tersangka ketiga. Keduanya bertemu di salah satu rumah teman korban.

Kemudian, tersangka mengajak korban jalan-jalan menuju jalan sepi. Setelah menepi, tersangka langsung menarik celana korban dan mencoba menyetubuhinya. Walaupun sempat melawan, namun korban tidak bisa berbuat apa-apa.

Esok harinya, 7 November 2023, giliran tersangka keempat yang melampiaskan nafsunya. Waktu itu keduanya bertemu di jalan dan berpapasan, kemudian tersangka membonceng korban. Pelaku justru membawa korban menuju tempat sepi untuk melancarkan aksi bejatnya.

“Di tempat sepi itu tersangka memaksa menarik celana korban, tapi korban melawan. Namun persetubuhan terhadap korban tetap terjadi sebanyak satu kali,” papar Raymond.

Dua minggu kemudian, tepatnya 19 November 2023, korban kembali menjadi bulan-bulanan nafsu bejat pemuda setempat. Tersangka kelima menjemput korban yang sedang bermain di rumah temannya. Kemudian membawanya ke rumah salah satu temannya.

Tanpa ragu, tersangka menarik korban masuk ke dalam kamar dan melakukan tindak asusila satu kali. Jeritan minta tolong korban sama sekali tidak digubrisnya.

Serangan terakhir terjadi pada 2 Januari 2024, kurang dari seminggu yang lalu. Dua tersangka, yakni tersangka keenam dan ketujuh, merencanakan aksinya dengan mengajak korban jalan-jalan dan menjemputnya di rumah.

Tersangka yang membonceng korban langsung menuju kosan temannya. Di kos tersebut keduanya menyetubuhi korban secara bergantian, tanpa memedulikan kondisi korban yang sudah sangat shock.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban merasa sangat keberatan dan tidak terima. Sehingga langsung melapor ke Polsek Tenggarong Seberang agar kasus ini segera ditangani. Dia ingin para pelaku dijerat dengan pasal berat dan mendapat hukuman setimpal.

“Beberapa dari pelaku masih berusia di bawah umur, namun ada yang berusia 24 tahun,” ujar Kapolres AKBP Heri Rusyaman.

Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos, celana kulot dan celana dalam milik para tersangka dan korban. Kini ketujuh tersangka diancam dengan Pasal 76 huruf (d) Jo Pasal 81 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP. (*)

Exit mobile version