Samarinda, SEKALTIM.CO – DPD Partai Golkar Kalimantan Timur memberikan instruksi kepada seluruh DPD Partai Golkar di tingkat kabupaten dan kota se-Kaltim untuk melakukan penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024. Batas akhir pendaftaran ditetapkan pada 22 April 2024 mendatang.
Sekretaris DPD Golkar Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin yang akrab disapa Ayub menyampaikan, panitia penjaringan dibentuk untuk menjaring calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota dari kader maupun tokoh-tokoh masyarakat yang berminat maju di Pilkada nanti.
“Kami mengajak dan mengundang politikus, tokoh masyarakat, cendekiawan, pengusaha, dan seluruh lapisan masyarakat yang ingin menjadi kepala daerah maupun wakil kepala daerah untuk mendaftar dengan memenuhi persyaratan sesuai aturan,” ujar Ayub, Senin 15 April 2024.
Untuk jabatan gubernur, Ayub menegaskan sudah ada penetapan bahwa Ketua DPD Golkar Kaltim, H. Rudy Mas’ud akan menjadi calon gubernur. Sehingga penjaringan hanya dibuka untuk mencari bakal calon wakil gubernur pendamping Mas’ud.
“Karena Calon Gubernurnya sudah final sesuai dengan Rapimda Golkar Kaltim tahun 2022, yakni Bapak H Rudy Mas’ud yang juga sebagai Ketua Golkar Kaltim dan anggota DPR RI,” ungkap Ketua Kosgoro Kaltim ini.
Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, penjaringan dibuka untuk posisi bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di seluruh DPD Golkar Kabupaten/Kota se-Kaltim. Bagi kader atau tokoh masyarakat yang berminat, dapat mendaftarkan diri ke panitia penjaringan di DPD setempat.
Ayub mengatakan, meski ada kader Golkar yang sudah mendapat surat penugasan sebagai bakal calon, namun penjaringan ini tetap dibuka untuk mendapatkan calon terbaik yang diusung partai di tiap daerah.
Nama-nama yang telah memperoleh surat penugasan tetap jadi prioritas.
“Semuannya nanti akan kita survei untuk mendapatkan data yang objektif. Soalnya kita harus mencalonkan orang yang wajib menang, bukan untuk main-main,” tutur pria yang juga bakal calon Bupati Kukar ini.
Persyaratan pendaftaran mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Partai Golkar Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon, serta ketentuan perundang-undangan lainnya.
Selain itu, ada pula kriteria khusus yang harus dipenuhi seperti prestasi, kapabilitas, akseptabilitas, hingga kesanggupan mendukung visi-misi Partai Golkar.
Berdasarkan surat instruksi DPD Partai Golkar Kaltim, periode penjaringan di seluruh DPD Kabupaten/Kota akan dibuka mulai 16 April dan berakhir pada 22 April 2024. Batas waktu tersebut bersifat tentatif mengikuti dinamika politik di daerah masing-masing.
“Berdasarkan Surat Instruksi DPD Partai Golkar Kaltim, mulai besok, 16 April 2024, tahapan rekrutmen atau penjaringan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disetiap Kabupaten dan Kota dari Partai Golkar akan dibuka pendaftarannya dan ditutup sampai tanggal 22 April 2024, batas akhir ini tentatif melihat situasional politik yang ada di daerah,” terang Ayub.(*)