KukarPERKARA

Guru Pesantren di Tenggarong Seberang Kukar Diduga Lakukan Tindakan Asusila kepada Tujuh Santri

Kukar, Sekaltim.co – Seorang guru pesantren di Tenggarong Seberang Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) diduga melakukan tindakan asusila kepada tujuh orang santri.

Kasus dugaan tindakan asusila guru pesantren terhadap 7 santri di Kukar ini mencuat setelah Kuasa Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim melaporkan kasus tersebut kepada polisi, Senin 11 Agustus 2025.

Dalam laporan itu diketahui seorang tenaga pengajar berinisial A di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang diduga melakukan tindakan asusila kepada tujuh santri laki-laki.

Para santri korban tindakan asusila guru pesantren ini berasal dari berbagai daerah, termasuk Kutai Timur, Bontang, Samarinda, dan Kukar.

Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, mengungkapkan bahwa kasus asusila serupa pernah terjadi di pondok yang sama beberapa tahun lalu.

Namun, proses hukum kala itu tidak berlanjut karena minimnya kesaksian korban maupun saksi lainnya.

“Nah ini yang sangat kami sayangkan. Andaikan saja beberapa tahun lalu ada upaya hukum, kemungkinan kejadian sekarang bisa dicegah,” ujar Sudirman kepada wartawan, Senin 11 Agustus 2025.

Sudirman menjelaskan modus pelaku adalah memanggil korban ke kamar pribadi atau ruang belajar untuk melakukan tindakan asusila atau pelecehan.

Tak semua santri memenuhi panggilan A. Tetapi, mereka yang menolak akan mengalami kekerasan fisik seperti injakan, pukulan, hingga diseret.

“Salah satu korban utama sudah tak terhitung berapa kali dicabuli. Jika menolak, langsung mendapat kekerasan,” ungkap Sudirman.

Kasus ini mulai muncul usai seorang santri mengalami depresi hingga memutuskan keluar dari pondok. Santri tersebut kemudian menceritakan pengalamannya, membuat korban lain berani mengungkap kejadian.

“Keterangan para korban rata-rata sama. Bahkan ada yang menyaksikan temannya diperlakukan seperti itu, namun takut melawan karena intimidasi,” jelasnya.

Perbuatan asusila ini dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari kamar pelaku, ruang kajian, hingga area lain di pondok.

TRC PPA Kaltim telah melaporkan kasus dugaan tindakan asusila kepada santri di Kukar ini kepada pihak kepolisian. Sudirman memastikan pihaknya akan mengawal proses hukum agar kasus ini tuntas dan pelaku mendapat hukuman setimpal. “Kita tinggal menunggu tindak lanjut Kepolisian Kukar,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button