Hakim Agung Kamar Perdata Haswandi Bahas Tantangan dan Peluang AI dalam Hukum Acara Perdata

Jakarta, Sekaltim.co – Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., MM., mengungkapkan tantangan dan peluang yang dihadapi hukum acara perdata dalam menghadapi perkembangan Artificial Intelligence (AI).

Pernyataan ini disampaikan dalam Konferensi Nasional dan Call For Paper Hukum Acara Perdata VII yang diselenggarakan atas kerjasama Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) dengan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Dalam paparannya, Haswandi merujuk pada penelitian Mudha’I Yunus dkk yang dipublikasikan dalam Jurnal Renvoi Vol 1 no.1 tahun 2024, yang mengidentifikasi beberapa tantangan hukum terkait AI:

1. Keamanan data dan ancaman terhadap privasi
2. Harmonisasi regulasi privasi dan pengembangan AI
3. Etika dan moral dalam pengambilan keputusan berbasis AI
4. Tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil AI
5. Dampak sosial dari keputusan AI
6. Keamanan dan ancaman terhadap keputusan AI
7. Pertanggungjawaban dan akuntabilitas sistem AI
8. Pengawasan dan penegakan hukum terhadap sistem AI

Meskipun menghadapi berbagai tantangan, Haswandi juga menekankan peluang yang ditawarkan AI dalam membantu pekerjaan manusia, terutama untuk tugas-tugas yang sulit dan rumit. “Di Indonesia, khususnya Mahkamah Agung, peran AI sudah mulai dimanfaatkan terutama dalam hal penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan suatu perkara. Selanjutnya AI akan dipakai untuk menyempurnakan E-Court dan membantu penerjemahan,” ungkapnya melalui rilis di laman UPN Veteran Jakarta, dikutip Sekaltim.co, Sabtu 31 Agustus 2024.

Hakim Agung tersebut menambahkan bahwa AI telah merevolusi berbagai aspek kehidupan, termasuk bidang hukum. Mulai dari menyederhanakan proses, mengotomatisasi alur kerja, hingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja. Lebih lanjut, Haswandi menyoroti potensi AI dalam mengurangi kesenjangan akses terhadap keadilan.

Namun, untuk mengoptimalkan manfaat AI sekaligus memitigasi risikonya, Haswandi menekankan perlunya pengaturan regulasi dan hukum acara yang lebih sempurna. “Persoalannya apakah akan dibuat tersendiri atau menyatu dengan Rancangan hukum acara perdata yang sedang berproses,” tambahnya, menggarisbawahi urgensi diskusi lebih lanjut mengenai integrasi AI dalam sistem hukum Indonesia.

Konferensi ini menjadi momentum penting bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan lainnya untuk berdiskusi dan merumuskan strategi dalam menghadapi era AI dalam konteks hukum acara perdata di Indonesia.

Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang tantangan dan peluang yang ada, diharapkan dapat tercipta kerangka hukum yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi, sambil tetap menjaga prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum. (*)

Exit mobile version