Samarinda, SEKALTIM.CO – Wakil Ketua Komisi X DPR RI dapil Kalimantan Timur, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian menegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah berupaya menjadikan budaya sebagai kekuatan penting dalam pembangunan daerah.
Namun, ada beberapa kendala yang muncul dalam proses penetapan cagar budaya di tingkat kabupaten/kota karena memerlukan kajian yang menyeluruh.
Bahkan, Kaltim pun tengah mengusulkan jalur rempah di provinsi ini untuk ditetapkan sebagai warisan budaya dunia UNESCO.
“Selain melibatkan pelestarian fisik seperti situs, Kaltim juga ingin mengajukan telapak tangan sebagai warisan budaya takbenda,” ujar Hetifah saat ditemui usai Sosialisasi Jalur Rempah dan Desa Pemajuan Budaya di Hotel Mercure, Samarinda, Rabu 27 Desember 2023 yang digelar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Hetifah menilai jalur rempah bisa menjadi peluang bagi generasi muda untuk mengunjungi cagar budaya sambil merangkai kembali sejarah melalui influencer.
Namun, politikus Golkar ini mengakui ada kendala dalam pelaksanaan program dan kelembagaan. Menurutnya, keterpisahan sektor pariwisata dan pendidikan terkadang menghambat terciptanya sinergi yang optimal.
“Keterpisahan sektor pariwisata dan pendidikan kadang menghambat sinergi optimal,” ujarnya.
Oleh karena itu, Hetifah menegaskan kunci keberhasilan program pelestarian budaya ini terletak pada pengintegrasian sektor pariwisata dan pendidikan. Menurutnya, sektor pendidikan punya peran penting untuk edukasi terkait sejarah dan budaya daerah.
Meski upaya pengintegrasian kedua sektor itu sudah dilakukan, Hetifah menyebut kendala anggaran menjadi masalah serius yang kerap muncul.
“Keberlanjutan cagar budaya tak hanya soal keindahan fisik, tapi juga manfaatnya bagi masyarakat,” imbuh politikus Golkar ini.
Karena itu, Hetifah menilai perlu ada keseimbangan alokasi anggaran untuk sektor pariwisata dan pendidikan guna mendukung upaya pelestarian dan pengembangan budaya di Kaltim.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat memacu upaya bersama pemerintah daerah dan masyarakat Kaltim dalam memajukan budaya lokal. Menurut Hetifah, cagar budaya perlu dilestarikan dengan tetap memperhatikan manfaatnya, termasuk potensi ekonomi melalui pengembangan pariwisata.
Sinergi antarsektor terkait juga dinilai penting agar program pelestarian budaya dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Hetifah juga mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki payung hukum yang kuat terkait pelestarian budaya lewat UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kaltim pun sudah merespons dengan menerbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Namun, Hetifah menegaskan perlu ada aturan turunan berupa peraturan gubernur agar sinergi antarpemangku kepentingan terkait pemajuan budaya di Kaltim bisa optimal.
“Menariknya saat ini Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan respon positif dengan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan namun saat ini perlu adanya peraturan pelaksanaan (pergub) di tingkat provinsi agar sinergi dari berbagai elemen dapat benar-benar terwujud,” ujar Hetifah.
Dengan demikian, upaya pelestarian dan pemajuan budaya di Kaltim diharapkan dapat berjalan lebih optimal dengan dukungan peraturan daerah dan sinergi antarpemangku kepentingan terkait. (*)