HIPMI Kaltim Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Jelang Musda

Samarinda, SEKALTIM.CO – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Kalimantan Timur tengah mempersiapkan Musyawarah Daerah (Muda) ke-XVII untuk memilih ketua umum baru. Pelaksanaan Musda ini rencananya akan digelar pada Bulan Mei 2024 mendatang.

Ketua Organizing Committee (OC) Musda BPD HIPMI Kaltim, Jumadil Anwar, mengatakan bahwa persiapan pelaksanaan Musda telah dirancang dalam beberapa tahapan dan menyesuaikan dengan jadwal pelaksanaan Musda sesuai hasil asistensi dengan BPP HIPMI di Jakarta.

“Saat ini, berbagai tahapan mulai persiapan Panitia Pengarah dan Pelaksana acara tengah dilakukan,” ujar Jumadil pada Rabu 3 April 2024.

Empat Tahapan Penting

Jumadil menambahkan ada empat tahapan penting dalam pelaksanaan Musda kali ini yang menjadi atensi khusus kepanitiaan. Pertama, tahapan pendaftaran bakal calon ketua umum yang dibuka pada tanggal 3 sampai 6 April.

Kedua, verifikasi berkas bakal calon sebelum penetapan menjadi calon ketua umum (Caketum) pada tanggal 6 dan 7 April.

Selanjutnya, tahapan kampanye calon pada tanggal 24 sampai 26 April. Terakhir, pemilihan atau pelaksanaan Musda yang akan digelar pada tanggal 11 dan 12 Mei 2024 di Samarinda.

“Saat ini, tahapan masih pada agenda pendaftaran bakal calon ketua umum yang kita buka per hari ini (3/4),” kata Jumadil.

Syarat Pendaftaran Bakal Calon

Panitia telah membuka pendaftaran bakal calon ketua umum. Bagi yang berminat dipersilakan mengambil formulir kepada Panitia Pengarah (SC) mulai tanggal 3 hingga 6 April di Kantor Sekretariat BPD HIPMI Kaltim Ruko GrandMahakam Sirad Salman.

Ketua Panitia Pengarah (SC), Daniel Abadi Sihotang, menambahkan bahwa bagi yang berminat maju sebagai calon ketua umum BPD HIPMI Kaltim wajib memenuhi ketentuan umum dan ketentuan khusus yang telah ditetapkan oleh Pedoman Organisasi HIPMI.

Antara lain, memiliki KTA HIPMI dan Sertifikat Diklatda, serta pernah atau sedang aktif sebagai fungsionaris BPD HIPMI sekurang-kurangnya selama enam bulan terakhir, bersedia bertempat tinggal di wilayah Kaltim, dan telah mendaftarkan diri dan memenuhi syarat pendaftaran sebagai calon ketua BPD HIPMI kepada SC Musda BPD HIPMI Kaltim.

Untuk ketentuan khusus, bakal calon wajib mempresentasikan pokok-pokok pikirannya kepada tim yang telah dibentuk oleh SC, mendaftarkan diri secara tertulis dengan melampirkan bukti rekomendasi/dukungan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) BPC HIPMI kabupaten/kota, membayar biaya pengambilan formulir sebesar Rp 15.000.000 dan biaya pengembalian formulir sebesar Rp 250.000.000.

“Seluruh anggota yang memenuhi persyaratan bisa mendaftar sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah itu, pengembalian formulir berkas bakal calon ketua umum akan diverifikasi sebelum ditetapkan menjadi calon ketua umum,” pungkas Daniel.

Dengan pembukaan pendaftaran bakal calon Ketua HIPMI Kaltim ini, diharapkan akan muncul sosok pemimpin baru yang mampu membawa HIPMI Kaltim semakin maju dan berkontribusi lebih besar dalam mengembangkan dunia usaha di Kalimantan Timur. (*)

Exit mobile version