Berau, SEKALTIM.CO – Kasus pembunuhan tragis terjadi di Kecamatan Teluk Bayur, Berau Kalimantan Timur. EJ (29), warga Jalan Sungai Kuyang, Gang Rahma, tewas dibunuh oleh ibu dan adiknya sendiri.
Kasus ini menyebabkan kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana oleh Polres Berau.
Menurut Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, motif pembunuhan ini adalah rasa jengkel ibu korban terhadap EJ yang sering mencuri uang.
Bahkan, korban pernah mengambil uang sebesar Rp7 juta dan tidak mengembalikannya.
“Ibu korban merasa jengkel dan menganggap bahwa korban hanya menjadi beban,” ujar Kapolres Berau dalam konferensi pers, Rabu 22 Mei 2024.
Dari pengakuan pelaku, pembunuhan ini telah direncanakan sejak pukul 09.00 WITA, Minggu, 19 Mei 2024 lalu.
Rencana pembunuhan tersebut diinisiasi oleh ibu kandung korban sendiri dan mengajak adik korban untuk terlibat.
“Ini sudah direncanakan. Ibu korban yang mengajak adik korban untuk menghabisi nyawa korbannya,” tegas Kapolres Berau.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atas pembunuhan berencana yang dilakukan. (*)