NUSANTARAPERKARA

Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kukar

Jakarta, Sekaltim.co – Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, Rabu 26 Februari 2025.

Japto diperiksa selama kurang lebih 7 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.45 WIB.

Usai pemeriksaan, Japto menyatakan telah sampaikan semua informasi yang diminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Rita Widyasari.

“Saya memenuhi panggilan penyidik KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik ya saya hadir, menjelaskan semuanya menjawab semua pertanyaan dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan,” kata Japto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 26 Februari 2025.

Japto enggan berkomentar lebih lanjut soal materi pemeriksaannya dan meminta agar pertanyaan tersebut diarahkan kepada penyidik KPK.

“Untuk yang lain-lain ya silakan kepada ini (KPK), bukan wewenang saya soalnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan bahwa Japto Soerjosoemarno telah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

KPK menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu 5 Februari 2025.

Penggeledahan itu berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

penyidik KPK menyita 11 mobil mewah dalam penggeledahan di rumah Japto, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, hingga Mitsubishi Coldis.

Selain mobil, penyidik KPK juga menyita uang, baik rupiah dan mata uang asing senilai Rp56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button