Ibu Muda di Samarinda Tega Bunuh Bayinya Yang Baru Lahir di Kamar Mandi

Samarinda, SEKALTIM.CO – Kasus kekerasan terhadap anak sekaligus kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian korban bayi hingga meninggal dunia terjadi di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).

Seorang ibu muda yang baru melahirkan anaknya tega membunuh bayinya di kamar mandi. Aksi tersebut terjadi pada 13 Desember 2023 di Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang.

Dalam konferensi pers mengenai tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli S.I.K., M.H., M.Si didampingi Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang menjelaskan kasus tersebut.

“Awalnya tersangka ini hamil. Selama masa kehamilannya tidak diketahui oleh keluarganya, baik orang tua maupun saudara-saudaranya,” ujar Kombes Pol Ary Fadli menerangkan didampingi oleh Kapolsek Samarinda Seberang AKP Bitab, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda, serta Kasi Humas Polresta Samarinda di lobby Polresta Samarinda pada hari Selasa, 19 Desember 2023.

Menurut Kombes Ary, peristiwa bermula dari laporan Bhabinkamtibmas Kelurahan Jawa, Aipda Hendri, pada Kamis 14 Desember 2023 sekitar pukul 10.44 WITA. Aipda Hendri mendapat informasi dari security salah satu perumahan di Kecamatan Samarinda Seberang bahwa telah terjadi kasus kematian bayi yang baru dilahirkan oleh seorang wanita di wilayah tersebut.

Setelah menerima informasi itu, Bhabinkamtibmas segera menghubungi petugas piket Polsek Samarinda Seberang untuk memastikan kebenaran kasus. Berdasarkan informasi awal inilah, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang kemudian melakukan koordinasi dengan Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dirgahayu Samarinda guna mendapatkan kronologis lengkap peristiwa.

Hasil koordinasi mengungkap fakta bahwa pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.30 WITA, seorang wanita bernama AV (22) datang ke IGD RSUD Dirgahayu Samarinda dengan anggota keluarganya. AV mengeluhkan pendarahan akibat menstruasi.

Petugas medis yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AV. Hasil pemeriksaan mengejutkan karena ternyata ditemukan luka di bagian kemaluan AV. Selain itu, di sekitar kemaluannya masih terdapat sisa-sisa jaringan ari-ari janin yang mengindikasikan AV baru saja melahirkan bayi.

AV pun diinterogasi lebih lanjut. Ia mengaku baru saja melahirkan bayi laki-laki dalam keadaan hidup di toilet rumahnya, tepat tengah malam Rabu sekitar pukul 23.50 WITA. Saat itu AV sangat panik karena mendengar tangisan bayi yang baru dilahirkannya.

“Pada saat di kamar mandi melahirkan bayi tersebut. Saat di kamar mandi anak tersebut menangis dan membuat tersangka panik. Tersangka kemudian melakukan kekerasan dengan cara mencelupkan kepala bayi ke dalam gayung sebanyak 3 kali,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.

Namun sayang, saat petugas rumah sakit tiba di lokasi kejadian, bayi telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Diduga kuat AV telah melakukan tindak kekerasan terhadap bayi yang dilahirkannya hingga menyebabkan sang bayi tewas.

Menanggapi kasus ini, Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli menyatakan pihaknya sangat menyayangkan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap bayi yang baru dilahirkan.

Tersangka dijerat Pasal 76 Huruf C dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Exit mobile version