Samarinda, SEKALTIM.CO – Seorang ibu rumah tangga di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian akibat dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.
Pelaku yang diketahui berinisial PAW dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Samarinda Kota atas dugaan penganiayaan tersebut.
Menurut Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, kejadian ini terjadi pada Senin, 3 Juni 2024 sekitar pukul 20.50 WITA di Kecamatan Samarinda Kota.
Korban, seorang remaja berusia 15 tahun mengalami lebam di pelipis kiri, luka gores di leher kiri, serta luka gores di dada akibat penganiayaan.
“Korban mengalami lebam dipelipis kiri, luka gores pada leher kiri, dan luka gores pada bagian dada,” ungkap Kompol Tri Satria Firdaus melalui keterangan tertulis, Kamis 6 Juni 2024.
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa PAW (31) menganiaya anak di bawah umur tersebut lantaran anaknya sering dibully oleh korban.
Dengan alasan itulah PAW mendatangi korban dan melakukan kekerasan fisik hingga menyebabkan luka-luka tersebut.
Pelaku ditangkap pada Senin, 3 Juni 2024 dan berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan alasan dia menganiaya karena anaknya sering dibully korban.
Atas perbuatannya, PAW terancam dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. (*)