Kukar, Sekaltim.co – Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengejutkan terjadi di Kelurahan Muara Jawa Ulu, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Insiden ini melibatkan seorang wanita berinisial LW (26) yang tega membakar suaminya sendiri, A (36), hingga mengalami luka bakar serius mencapai 80 persen tubuhnya.
Pemicu tragedi istri bakar suami di Muara Jawa ini adalah kekesalan sang istri terhadap kebiasaan suaminya yang kecanduan judi online.
Peristiwa nahas ini terjadi pada Selasa malam 17 Desember 2024, sekitar pukul 21.30 WITA.
Kapolsek Muara Jawa, Iptu Dedik Prasetyo, mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat korban sedang beristirahat di kamar tidurnya.
Tanpa diduga, sang istri yang sudah dikuasai amarah tiba-tiba menyiramkan bahan bakar Pertalite ke seluruh tubuh korban hingga membasahi kasur tempat tidurnya.
“Saat korban disiram Pertalite, dia tidak terima dan sempat menendang istrinya karena marah. Namun sang istri melawan dengan mengambil korek api dan menyulut api ke tubuh korban yang sudah berlumuran bahan bakar,” jelas Iptu Dedik kepada wartawan.
Mendengar keributan dan teriakan dari dalam rumah, warga sekitar langsung berdatangan untuk memberikan pertolongan.
Meski api berhasil dipadamkan, kondisi korban sudah terlanjur kritis dengan luka bakar yang mencapai 80 persen dari total tubuhnya.
Korban segera dilarikan ke Puskesmas Muara Jawa sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Aji Batara untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu botol air mineral yang digunakan pelaku untuk menyiramkan bensin ke tubuh korban.
Pihak kepolisian juga mengumpulkan keterangan dari para saksi dan mengamankan dokumen pendukung berupa dua buku nikah pasangan tersebut.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, pembakaran ini terjadi karena dia sudah tidak tahan dengan perilaku suaminya yang terobsesi dengan permainan judi online. Kecanduan tersebut membuat korban malas bekerja dan mengabaikan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga,” ungkap Iptu Dedik.
Kasus KDRT yang tergolong ekstrem ini sempat menyita perhatian warga Muara Jawa.
Namun di luar dugaan, perkara ini berakhir dengan jalan damai setelah korban memutuskan untuk mencabut laporan polisinya.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan nasib kedua anak mereka yang masih kecil dan membutuhkan pengasuhan dari kedua orangtuanya.
“Korban mengaku kasihan dengan anak-anaknya yang masih kecil. Mereka tidak memiliki pengasuh lain selain dirinya dan istrinya. Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” tambah Iptu Dedik.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang dipicu oleh kecanduan judi online di Indonesia.
Fenomena ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya kecanduan judi online yang tidak hanya berdampak pada aspek finansial, tetapi juga dapat menghancurkan keharmonisan rumah tangga. (*)