Sekaltim.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi meminta keterangan kepada seniman Yos Suprapto terkait dugaan pembredelan pameran tunggalnya di Galeri Nasional pada 19 Desember 2024.
Permintaan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 1063/PM.00/SPK.01/XII/2024 yang ditandatangani oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.
Dalam surat tertanggal 20 Desember 2024 tersebut, Komnas HAM meminta Yos Suprapto untuk memberikan empat hal penting.
Pertama, keterangan dan informasi terkait pembatalan pembukaan pameran dan penguncian ruang pameran.
Kedua, kronologi permintaan penurunan 5 dari 30 lukisan yang akan dipamerkan.
Ketiga, informasi lain yang dianggap relevan dengan dugaan pembredelan tersebut.
Komnas HAM memberikan tenggat waktu 14 hari kerja kepada Yos Suprapto untuk menyampaikan keterangannya sejak surat diterima.
Dalam suratnya, lembaga ini menegaskan bahwa karya seni merupakan salah satu bentuk ekspresi yang dilindungi negara sebagai bagian dari hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Hak tersebut dijamin oleh hukum yang berlaku di Indonesia melalui Pasal 23 ayat (2) UU HAM dan Pasal 19 DUHAM,” tulis Komnas HAM dalam suratnya.
Permintaan keterangan ini merupakan bagian dari fungsi pemantauan Komnas HAM yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Komnas HAM dan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM.
Sebelumnya, pameran tunggal Yos Suprapto berjudul “Kebangkitan: Tanah Untuk Kedaulatan Pangan” batal dibuka setelah kurator yang ditunjuk Galeri Nasional, Suwarno Wisetrotomo, meminta penurunan lima lukisan.
Pembatalan ini berujung pada penguncian ruang pameran dan penolakan akses bagi pengunjung yang telah hadir.
Lukisan Yos disebut-sebut menghadirkan sosok yang mirip dengan mantan presiden Joko Widodo. (*)