Jatam Kaltim Sebut Ada Upaya Pengusiran Warga Pamaluan dan Sepaku PPU untuk Pembangunan IKN

Samarinda, SEKALTIM.CO – Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim) pada Senin, 11 Maret 2024, merilis sebuah masalah yang menimpa warga Pamaluan dan Sepaku, Penajam Paser Utara di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut rilis Jatam Kaltim tersebut, warga Pamaluan dan Sepaku mendapatkan perlakuan upaya pengusiran oleh pihak Otorita Ibu Kota Nusantara dari pemukiman mereka sendiri.

Dugaan upaya pengusiran warga Pamaluan dan Sepaku itu tercantum dalam sebuah surat undangan dan surat ultimatum dari Otorita IKN untuk merobohkan rumah karena dianggap tinggal di kawasan ilegal.

“Pada Jumat, 8 Maret 2024 lalu sekitar 200 warga Pamaluan dan Sepaku, Penajam Paser Utara di Ibu Kota Nusantara (IKN) diundang dalam pertemuan mendadak yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Pengendalian Badan Otorita Ibukota Nusantara (OIKN). Kedua surat yang berisi pengusiran warga ini adalah penghinaan atas masyarakat adat dan hak asasi manusia di bentang ruang hidup Pamaluan dan Sepaku,” demikian keterangan tertulis Jatam Kaltim pada Senin 11 Maret 2024.

Jatam Kaltim merilis salinan surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati yang menjelaskan, rumah salah seorang di RT 05 Pemaluan harus segera dibongkar karena tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang Wilayah Pembangunan IKN.

Warga diberi jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari kalender, terhitung sejak tanggal teguran pertama disampaikan pada 4 Maret 2024.

Selain itu, Jatam Kaltim juga merilis surat undangan untuk warga Pemaluan yang diperintahkan hadir pada Jumat, 8 Maret 2024, di Rest Area IKN yang dulu merupakan kediaman eks rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara di Sepaku, Kalimantan Timur, untuk menindaklanjuti arahan soal pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang IKN.

Dengan adanya “surat ancaman” dari lembaga Otorita IKN yang mendadak akan ‘mengusir’ warga asli Pemaluan dengan dalih pembangunan Ibu Kota baru, mereka diberi waktu 7 hari untuk segera ‘angkat kaki’ dari wilayah tempat tinggal mereka selama puluhan tahun.

Karena itu, JATAM Kaltim mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) untuk segera merespons dan turun melakukan penyelidikan pelanggaran Hak Asasi Manusia berupa teror, ancaman hingga intimidasi melalui rencana penggusuran rumah-rumah warga atas nama RTRW IKN ini.

JATAM Kaltim juga mendesak Komnasham untuk segera menghentikan dan memerintahkan pencabutan atas surat ultimatum dan teguran yang dikeluarkan oleh OIKN.

Selain itu, JATAM Kaltim menyerukan pada berbagai Lembaga keuangan multilateral dan negara-negara sahabat yang mengaku menjunjung tinggi HAM untuk berhenti memberi dukungan dan sokongan finansial atas megaproyek Ibu Kota baru Indonesia karena terindikasi dibangun di atas pembohongan publik, kejahatan HAM, dan pelanggaran hak-hak masyarakat.

Hingga berita ini terbit, pihak Otorita IKN belum memberikan klarifikasi soal surat ini. (*)

Exit mobile version