Jakarta, Sekaltim.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi langkah cepat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam merespons dinamika terkait revisi Undang-Undang Pilkada.
Meskipun revisi tersebut akhirnya dibatalkan, Jokowi berharap kecepatan respons serupa dapat diterapkan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal lain yang mendesak, seperti RUU Perampasan Aset,” ujar Jokowi dalam keterangan video pada Selasa 27 Agustus 2024.
Presiden menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
RUU ini telah diusulkan ke DPR sejak tahun 2012, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian pada tahun 2008.
RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memperbaiki penegakan hukum pidana dengan mengubah tiga paradigma utama:
1. Aset hasil kejahatan dapat menjadi subyek hukum
2. Mekanisme peradilan untuk tindak pidana menggunakan peradilan perdata
3. Putusan pengadilan tidak dikenakan sanksi pidana seperti pada pelaku kejahatan lainnya
Keunggulan utama RUU ini adalah kemampuannya untuk memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku, yang dikenal sebagai non-conviction based (NCB) asset forfeiture.
Meskipun pemerintah telah mengirimkan surat presiden (surpres) mengenai RUU Perampasan Aset ke DPR pada 4 Mei 2023, hingga saat ini belum ada pembahasan hasil RUU tersebut dalam enam rapat paripurna yang telah dilaksanakan.
Jokowi berharap dengan adanya dorongan dari respons cepat terhadap isu lain, DPR dapat mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Kronologi RUU Perampasan Aset:
– 2008: PPATK melakukan kajian
– 2012: RUU diusulkan ke DPR
– 4 Mei 2023: Pemerintah mengirim surpres ke DPR
– 27 Agustus 2024: Presiden Jokowi mendorong percepatan pembahasan
Dengan dorongan dari Presiden, diharapkan DPR dapat segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset, sehingga dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)