Jakarta, SEKALTIM.CO – Dalam sebuah pengungkapan yang mengejutkan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, membuat maraknya interupsi ruang rapat Komisi III DPR pada Rabu, 26 Juni 2024 yang ditayangkan live di akun Youtube Komisi II DPR RI.
Ivan mengungkapkan adanya anggota legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah, terlibat dalam praktik judi online.
Menurut Ivan Yustiavandana, ada lebih dari 1.000 orang anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah yang bermain judi online
Skandal ini tidak hanya mengguncang dunia politik Indonesia, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang integritas para wakil rakyat.
Judi Online: Virus yang Mewabah di Kalangan Elit
Siapa sangka, judi online, yang selama ini dianggap hanya menjangkiti masyarakat umum, ternyata telah merambah ke jantung kekuasaan negeri ini.
Para wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan, justru diduga terseret dalam pusaran perjudian digital yang kian marak.
Secara umum, Ivan Yustiavandana, dalam paparannya yang menghebohkan, mengungkapkan bahwa PPATK telah menganalisis lebih dari 400 juta transaksi terkait judi online.
Yang lebih mencengangkan, di kuartal pertama tahun 2024 saja, sudah terdeteksi transaksi senilai Rp101 triliun lebih! Angka yang fantastis ini menunjukkan betapa masifnya praktik judi online di Indonesia.
“Di kuarter pertama saja di tahun ini (2024-Red) kami menemukan transaksi sebesar Rp101 triliun lebih terkait dengan judi online. Nah jumlah transaksi yang kami analisis secara keseluruhan sudah mencapai 400 juta transaksi. Di tahun ini saja sampai kuarter 1 kami sudah lebih dari 60 juta transaksi untuk sampai bulan ini saja kami menemukan lebih dari 60 juta transaksi,” ungkap Ivan di hadapan wakil rakyat di Senayan.
Tren yang Mengkhawatirkan
Menurut Ivan, jika melihat ke belakang, tren ini sudah terlihat sejak beberapa tahun lalu. Tahun 2017, PPATK menemukan transaksi judi online senilai Rp2,1 triliun.
Angka ini terus melonjak:
– 2018: Rp3,9 triliun
– 2019: Rp6,85 triliun
– 2020: Rp15,77 triliun
– 2021: Rp57 triliun
– 2022: Rp104 triliun
– 2023: Rp327 triliun
Lonjakan yang paling signifikan terjadi antara tahun 2020 hingga 2022, saat Covid-19 merebak, nilai transaksi meningkat hampir dua kali lipat setiap tahunnya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pandemi COVID-19 mungkin telah menjadi katalis bagi merebaknya judi online, termasuk di kalangan pejabat.
“Perkembangan paling masif terjadi di sekitar 2019, 2020, 2021. Tahun 2017 kita sudah menemukan dana Rp2,1 triliun. Lalu kemudian 2018 Rp3,9 triliun berkembang 100% di 2019 6,85%. Berkembang lebih dari 100% lagi di tahun 2020 menjadi 15,77%. Berkembang lagi lebih dari 100% di 2021. Terus yang paling masif adalah 2020, 2021, ke 2022 itu Rp57 triliun menjadi Rp104 triliun. Lalu berkembang di tahun 2023 saja kami ketemu angka transaksi terkait dengan narkotika judol ini adalah Rp327 triliun,” ungkap Ivan.
Para Pejabat yang Terjerat: Siapa Saja Mereka?
Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa dari lebih dari 1.000 anggota legislatif yang terlibat, terdapat 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka. Total nilai transaksi ini mencapai hampir Rp25 miliar, dengan nilai per transaksi berkisar dari ratusan ribu hingga miliaran rupiah. Jika dilihat dari perputaran uangnya, angka ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
Yang lebih mengejutkan, praktik ini tidak hanya melibatkan anggota DPR dan DPRD, tetapi juga mencakup staf sekretariat dan kesekjenan. Ini menunjukkan bahwa virus judi online telah menyebar ke berbagai lapisan di lingkungan legislatif.
“Kita sudah memotret sampai kepada Kecamatan sampai kepada desa. Jadi kita sudah paham di provinsi mana saja paling banyak. Lalu kemudian di daerah tingkat dua mana saja paling banyak. Kemudian gender juga kita sudah punya, profesinya sudah ada dan sampai ke tingkat desa dan bahkan profesi-profesi sudah kita petakan,” kata Ivan.
Reaksi Keras dari Anggota DPR
Pengungkapan ini sontak memicu reaksi keras dari anggota Komisi III DPR yang hadir dalam rapat tersebut. Nasir Djamil, anggota dari Fraksi PKS, bahkan meminta agar PPATK juga membongkar keterlibatan anggota lembaga eksekutif dan yudikatif dalam praktik judi online ini.
Sementara itu, Habiburahman, yang juga anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), meminta agar data tersebut diserahkan ke MKD untuk ditindaklanjuti.
“Terkait DPR RI, kan kita ada MKD DPR. Saya anggota di MKD juga Pak. Kebetulan di sini ada pimpinannya. Kita minta tolong dikasih aja ke MKD biar kita bisa lakukan penyikapannya seperti apa,” kata habiburahman.
“Ini bukan lagi sekedar pelanggaran kode etik, tapi sudah masuk ranah pidana,” tegas Johan Budi.
Judi Online: Bukan Hanya Masalah Legislatif
Meski fokus pemberitaan kali ini ada pada keterlibatan anggota legislatif, Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa judi online telah menyasar ke berbagai kalangan dan profesi. PPATK bahkan telah memetakan penyebaran judi online hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
“Kami sudah paham di provinsi mana saja yang paling banyak, lalu di daerah tingkat dua mana saja yang paling banyak. Bahkan data gender dan profesi sudah kami petakan,” jelas Ivan.
Demikianlah laporan lengkap mengenai skandal judi online yang melibatkan anggota legislatif. Kita akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan update terbaru kepada para pembaca setia. Stay tuned! (*)