Kaltim Lakukan Kajian Pembentukan Pusat Distribusi Pangan Demi Suplai Kebutuhan IKN

Samarinda, SEKALTIM.CO – Pemprov Kaltim rupanya tengah serius mengkaji rencana pembentukan pusat distribusi pangan di wilayahnya. Kenapa? Soalnya, ini menyangkut persoalan penting terkait ketersediaan dan stabilitas harga pangan di Kaltim dan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Demi mendukung rencana itu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur belum lama ini menggelar kajian akhir untuk mewujudkan pusat distribusi. Kajian ini dilakukan bersama tim dari Universitas Mulawarman (Unmul) pada Kamis, 30 Mei 2024 lalu.

Kepala Dinas DPPKUKM Kaltim Heni Purwaningsih menyebutkan, kajian yang dilakukan pihaknya bersama Unmul ini untuk menganalisis kelayakan pendirian pusat distribusi pangan di Kaltim dari berbagai aspek. Mulai dari sosial ekonomi, infrastruktur, permintaan (supply-demand), lahan dan keruangan, hingga kebijakan serta distribusi logistik.

“Melalui kajian oleh tim Unmul ini diharapkan dapat memberikan analisis kelayakan pendirian pusat distribusi terkait aspek sosial ekonomi, infrastruktur, supply & demands, lahan, serta kebijakan,” ujar Heni.

Menurutnya, permasalahan kelangkaan stok, disparitas, dan fluktuasi komoditas bahan pokok menjadi perhatian yang sangat serius bagi pemerintah daerah. Makanya, rencana pembentukan pusat distribusi pangan menjadi sangat penting.

“Dalam rangka menjaga dan mengendalikan stabilitas ketersediaan jumlah dan harga barang kebutuhan pokok, memotong rantai dan menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok, meningkatkan fasilitas, sarana dan prasarana perdagangan dan perlindungan konsumen di wilayah Kaltim, Pemprov Kaltim membuat gagasan untuk membentuk Pusat Distribusi,” paparnya.

Perlu diketahui, posisi Kaltim sebagai mitra IKN menjadi salah satu alasan krusial pentingnya ada pusat distribusi pangan ini. Pasalnya, provinsi dengan pertumbuhan ekonomi 7,2% itu ditargetkan untuk memasok kebutuhan pokok ke IKN nantinya.

“Kita harus bisa mengatur alur distribusi dalam daerah maupun dari luar, salah satu upayanya dengan membentuk pusat distribusi,” kata Heni menjelaskan.

“UU No.3 Tahun 2022 tegas mengatur bahwa Kaltim merupakan mitra IKN, artinya bukan lagi sekedar menjadi daerah penyangga tetapi sebagai pihak yang pertama terkoneksi untuk menyuplai kebutuhan IKN,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Heni menekankan pentingnya menjaga kedaulatan pangan dan kesiapan Kaltim sebagai daerah pemasok bahan mentah ke IKN. Dia tak mau daerahnya nanti kehilangan peluang mengatur ketahanan pangannya sendiri.

“Jangan sampai kaltim kehilangan peluang/kesempatan untuk mengatur kedaulatannya mengatur ketahanan pangannya sendiri. Jangan sampai bahan-bahan mentah dari Kaltim dibawa keluar, kemudian dikemas lalu dibawa kembali masuk ke Kaltim sebagai produk,” tegasnya.

Setelah kajian kelayakan selesai, Heni berharap bisa mendapat masukan positif dari semua pihak terkait rencana pembentukan pusat distribusi ini. Baik dari unsur Pemprov, Pemkab/Pemkot, akademisi, maupun berbagai pihak lain yang diundang.

“Saya mengharapkan dukungan semua pihak semoga ada masukan positif dari seluruh peserta baik dari unsur Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota, Akademisi, dan Seluruh Undangan yang hadir,” pungkas Heni menutup sambutannya.

Upaya Pemprov Kaltim ini akan mendukung IKN dari suplai bahan pokok dan stabilitas harga. Pusat distribusi semacam ini akan kebutuhan pangan di Kaltim dan IKN bakal lebih terjamin. Semoga rencananya bisa segera terwujud, ya! (*)

Exit mobile version