Kaltim Launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Era Baru Tata Kelola Keuangan Digital
Samarinda, SEKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Jumat, 28 Juni 2024, di Hotel Mercure Samarinda.
Peluncuran kartu kredit pemerintah daerah ini menjadi langkah baru Pemprov Kaltim dalam tata kelola keuangan digital di wilayah tersebut, sekaligus menjadi implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, membuka acara launching yang dihadiri oleh pejabat tinggi daerah, termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Prov. Kaltim Ahmad Muzakkir, Direktur Utama PT. BPD Kaltim Kaltara M Yamin, serta perwakilan dari instansi perangkat daerah Kalimantan Timur dan kabupaten/kota terkait.
“Alhamdulillah, hari ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memasuki babak baru dalam tata kelola keuangan digital yang sudah kita lakukan melalui launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah,” ujar Akmal Malik seusai acara.
Akmal Malik mengakui bahwa peluncuran ini agak terlambat, mengingat tantangan dalam membangun proses digital dan meyakinkan pemerintah kabupaten/kota tentang manfaat percepatan dan efisiensi yang ditawarkan KKPD.
Akmal juga menekankan bahwa KKPD diharapkan dapat mereduksi pendekatan manual dalam pengelolaan keuangan yang selama ini masih banyak digunakan.
“Ke depan kami meyakini hadirnya KKPD akan mempercepat realisasi anggaran,” tambahnya.
Selain itu, Akmal Malik menyoroti bahwa pelaksanaan KKPD menjadi salah satu tantangan dalam hal kekuatan digitalisasi bank.
Ia menekankan pentingnya mendorong dan memperkuat digitalisasi bank untuk mendukung implementasi KKPD yang optimal.
“Karena ini 24 jam. Kalau ada yang melakukan tugas ke luar Kaltim dan membutuhkan dana tinggal ambil,” jelasnya.
Ahmad Muzakkir, Kepala BPKAD Kaltim, menjelaskan bahwa pemberlakuan KKPD didasari oleh beberapa regulasi dan kebijakan yang memerlukan akselerasi dalam implementasinya.
“Muaranya adalah bagaimana meningkatkan tata kelola keuangan di daerah,” ujarnya.
Muzakkir menegaskan bahwa tata kelola keuangan daerah harus mengikuti prinsip tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam tahap awal, enam SKPD menjadi penerima kartu pertama, yaitu BPKAD, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Penanaman Modal PTSP, Dinas Perhubungan, dan Badan Kesbangpol Kaltim.
Penggunaan KKPD pada tahap pertama dibatasi untuk keperluan perjalanan dinas, dengan rencana evaluasi bertahap untuk penggunaan pada belanja-belanja lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Acara launching juga ditandai dengan penyerahan KKPD kepada SKPD di lingkup Pemprov Kaltim dan deklarasi kesepakatan bersama pelaksanaan KKPD dalam rangka elektronifikasi transaksi pemerintah daerah di Pemerintah Provinsi Kaltim dan kabupaten/kota se-Kaltim.
Peluncuran KKPD di Kaltim ini merupakan langkah strategis dalam modernisasi sistem keuangan pemerintah daerah.
Dengan adanya KKPD, diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi transaksi pemerintah daerah.
Inisiatif ini juga sejalan dengan tren global menuju digitalisasi layanan pemerintah dan ekonomi cashless.
Ke depannya, implementasi KKPD di Kaltim akan terus dievaluasi dan ditingkatkan untuk memastikan manfaat maksimal bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia dalam mengadopsi sistem keuangan digital yang lebih efisien dan transparan. (*)