LHP BPK Kaltim Semester II 2024, Pj Gubernur Nyatakan Siap Tindaklanjuti Rekomendasi dalam 60 Hari
Samarinda, Sekaltim.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2024.
Penyerahan LHP BPK Semester II 2024 ini berlangsung di Auditorium Nusantara Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Jalan M Yamin Samarinda, Selasa 24 Desember 2024, dihadiri oleh seluruh kepala daerah dan ketua DPRD se-Kaltim.
Komitmen Tindak Lanjut
Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik, yang menerima LHP mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan kabupaten/kota, menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan. “Kami sudah terima LHP dari BPK dan segera akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Akmal berencana memimpin langsung rapat bersama Inspektorat Wilayah Kaltim dan seluruh perangkat daerah terkait. “Saya akan pimpin langsung rapat bersama inspektorat dengan perangkat daerah. Tapi saya minta dipelajari dulu apa saja rekomendasinya,” jelasnya.
Fokus pada Efektivitas Anggaran
Dalam kesempatan tersebut, Akmal menekankan pentingnya pemeriksaan yang lebih komprehensif. Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya terkait anggaran tetapi juga kinerja atau urusan yang dilaksanakan oleh daerah.
“Masyarakat juga bisa melihat apa yang sudah kita lakukan dengan uang yang dialokasikan DPRD. Artinya itu terukur. Dimana dana yang digunakan dengan hasil yang dicapai,” paparnya.
Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari ke depan. “Kami akan taat dan patuh setelah 60 hari dari sekarang, kita akan selesaikan menjawab semua rekomendasi yang sudah diberikan,” tegas Akmal.
Dua Aspek Pemeriksaan
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kaltim Agus Priyono menjelaskan bahwa pemeriksaan semester II mencakup dua aspek utama. Pertama, pemeriksaan kinerja yang bertujuan mengidentifikasi dan menemukan permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara.
“Dalam pemeriksaan kinerja, BPK akan menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas,” jelasnya.
Kedua, pemeriksaan kepatuhan yang bertujuan memperoleh keyakinan memadai mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.
Pemeriksaan ini dapat dilakukan pada berbagai entitas, termasuk pemerintah daerah dan perusahaan.
Agus mengapresiasi kerja sama kepala daerah dan DPRD yang telah memfasilitasi BPK dalam memperoleh data dan dokumen yang dibutuhkan.
“Akhirnya kami dapat memberikan kesimpulan berdasarkan data-data yang diperoleh. Mudah-mudahan kesimpulan yang kami berikan tidak meleset,” ujarnya.
Acara penyerahan LHP ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kaltim, para bupati dan walikota, ketua DPRD se-Kaltim, pejabat utama/auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, sekretaris daerah se-Kaltim, pimpinan perangkat daerah Pemerintah Provinsi Kaltim dan kabupaten/kota se-Kaltim, serta KPU Kaltim.
LHP ini diharapkan mendorong seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Timur dapat meningkatkan kinerja dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. (*)