Kaltim Percepat Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Bandara VVIP IKN

Samarinda, SEKALTIM.CO – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun menegaskan bahwa persoalan dampak sosial akibat pembangunan bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten PPU harus segera diselesaikan. Menurutnya, setidaknya penyelesaian tahap awal seperti ganti rugi tanam tumbuh harus sudah dilakukan untuk memberikan kepastian dan rasa percaya kepada masyarakat setempat.
Hal itu disampaikan Makmur Marbun saat menghadiri rapat teknis ekspose penanganan dampak sosial pembangunan bandara VVIP IKN di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, Senin 19 Februari 2024. Rapat digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda.
“Makanya saya minta agar tahap awal ini segera dibayarkan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Saya yakin jika tahap awal ini segera terealisasi, maka tahap selanjutnya akan lebih mudah karena masyarakat telah percaya kepada pemerintah,” tegas Pj Bupati.
Makmur Marbun menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten PPU beserta Forkopimda telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan persoalan dampak sosial akibat pembangunan bandara VVIP. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil nyata karena bukan menjadi kewenangan Pemkab PPU.
Oleh karena itu, Makmur Marbun meminta kerja sama semua pihak terkait, khususnya tim pengadaan tanah, untuk segera merealisasikan ganti rugi tanam tumbuh kepada masyarakat. Ia khawatir apabila terlalu lama ditunda, maka akan berpotensi konflik sosial di masyarakat.
“Kasihan masyarakat terlalu lama menunggu. Persoalan ini harus kita jaga jangan sampai terjadi konflik sosial. Makanya saya minta kerja sama semua pihak agar menjadi perhatian bersama,” pungkas Pj Bupati.
Sementara itu, Sekda Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni yang memimpin rapat menekankan perlunya sinergi dan kerja sama semua pihak dalam penyelesaian dampak sosial ini. Ia berharap dengan koordinasi yang baik, persoalan di masyarakat dapat diselesaikan tanpa menghambat progres pembangunan bandara VVIP IKN.
“Tanpa kerja sama yang baik maka sulit untuk kita wujudkan hasil yang maksimal. Oleh mari kita mari kita saling bersinergis mengingat pembangunan bandara VVIP ini harus segera terlaksana,” ucap Sri Wahyuni didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Siti Sugiyanti.
Dalam keterangan tertulis Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kaltim diketahui rapat teknis ini menghasilkan sejumlah kesepakatan percepatan penyelesaian dampak sosial pembangunan bandara VVIP IKN. Dari sisi pembangunan bandara oleh Kemen PUPR, ganti rugi tanam tumbuh tahap 1 untuk 16 bidang tanah ditargetkan rampung 29 Februari 2024.
Sementara dari sisi pembangunan bandara darat oleh Kemenhub, ganti rugi tahap 1 ditargetkan rampung pada 29 Februari 2024. Selanjutnya, identifikasi dan validasi bidang tanah tahap 2 dan 3 akan dilakukan bergantian hingga target 11 Maret 2024.
Dalam rapat disepakati bahwa proses penyelesaian dampak sosial harus berjalan beriringan dengan pembangunan bandara VVIP IKN. Pj Bupati Makmur Marbun mengapresiasi hasil kesepakatan rapat dan berharap realisasi di lapangan dapat berjalan sesuai rencana. (*)