Samarinda, Sekaltim.co – Sebanyak Rp122,56 miliar dana penurunan emisi dalam kerangka Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF-CF) mulai disalurkan ke 441 desa di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai program pengelolaan lingkungan di tingkat desa.
Penyaluran dana ini dimulai sejak 24 September 2024 lalu, langsung dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) ke rekening desa penerima.
Kepala Biro Perekonomian Setprov Kaltim, Iwan Darmawan, mengatakan bahwa penyaluran dana ini akan dilakukan secara bertahap. “Dana FCPF sebesar Rp122,56 miliar tidak disalurkan sekaligus ke semua desa, melainkan bertahap sejak akhir September hingga bulan depan,” ujarnya di Samarinda, Senin 7 Oktober 2024.
Penerima Dana Karbon di Kaltim
Sebanyak 441 desa di Kaltim menjadi penerima dana karbon ini berdasarkan Surat Dirjen Perbendaharaan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan.
Surat tersebut bernomor S-397/BPDLH/2023 dan menetapkan alokasi dana Result Based Payment (RBP) FCPF untuk desa dan kelompok masyarakat.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa total dana yang disalurkan adalah sebesar 8.281.038 dolar AS atau setara Rp122,56 miliar, dengan asumsi nilai tukar Rp14.800 per dolar AS.
Dana ini akan dibagi kepada desa-desa penerima sesuai dengan kinerja pengelolaan lingkungan mereka.
Contoh desa penerima dana tersebut adalah dua kelurahan di Balikpapan yang menerima alokasi sebesar Rp214,4 juta atau Rp107,2 juta per kelurahan.
Di Kabupaten Berau, sebanyak 79 desa menerima alokasi Rp349,1 juta per desa, dengan total dana mencapai Rp27,57 miliar.
Selain itu, Kabupaten Kutai Barat mendapat alokasi Rp201,64 juta per desa untuk 81 desa, dengan total Rp16,33 miliar.
Sementara di Kutai Kartanegara, 68 desa menerima Rp145,43 juta per desa, dengan total Rp9,88 miliar.
Kutai Timur juga menjadi penerima dengan 83 desa yang masing-masing mendapat Rp305,18 juta, total senilai Rp25,33 miliar.
Sedangkan di Mahakam Ulu, 46 desa menerima alokasi Rp378 juta per desa, total Rp17,38 miliar.
Kabupaten Paser mendapat Rp283,26 juta per desa untuk 68 desa, dengan total Rp19,26 miliar.
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima Rp240,96 juta untuk 14 desa, total Rp3,37 miliar.
Pertemuan dengan World Bank Bahas Implementasi FCPF
Terkait dengan pelaksanaan program FCPF di Kalimantan Timur, Pemprov Kaltim menggelar Meeting on East Kalimantan Emission Reduction Program yang diadakan di Balikpapan pada Jumat 4 Oktober 2024 lalu.
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan World Bank, termasuk Ms. Anna Wellenstein, East Asia Regional Director for Planet Vertical.
Program FCPF yang telah diimplementasikan di Kaltim bukan hanya berhasil dalam menjaga tutupan hutan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa yang terlibat.
Ms. Anna Wellenstein dari World Bank menyampaikan bahwa pihaknya dan Pemerintah Indonesia memiliki tujuan yang sama, yakni melestarikan hutan dan mendapatkan manfaat dari sumber daya karbon.
“Kami ingin memastikan bahwa program ini berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kalimantan Timur,” katanya.
Pertemuan tersebut juga membahas berbagai aspek terkait implementasi FCPF, termasuk mekanisme *Free, Prior, and Informed Consent* (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Pandiatapa) di daerah-daerah yang terlibat.
Dengan pelaksanaan program ini, Kalimantan Timur diharapkan mampu terus memimpin dalam upaya penurunan emisi dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. (*)