Kaltim Terapkan Pidana Kerja Sosial 2026, Pemprov dan Kejati Jalin MoU

Sekaltim.co – Pidana kerja sosial akan berlaku di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2026. Kini para pihak bersiap memasuki babak baru pemidanaan modern.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim telah menyepakati penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan mulai 2026.
Kebijakan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang dilakukan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Kepala Kejati Kaltim Dr. Supardi di Ruang Ruhui Rahayu, Selasa 9 Desember 2025.
Penandatanganan PKS dilakukan serentak oleh seluruh bupati dan wali kota se-Kaltim bersama para Kepala Kejaksaan Negeri.
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan implementasi KUHP Nasional baru (UU 1/2023) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Gubernur Rudy Mas’ud menyatakan dukungan penuh terhadap pidana kerja sosial sebagai instrumen pemidanaan modern yang lebih restoratif, edukatif, dan bermanfaat sosial.
Kebijakan ini dinilai lebih tepat untuk pelaku tindak pidana ringan, khususnya yang tidak membahayakan keselamatan publik.
“Saya ikut merancang UU ini saat masih di Komisi III DPR RI. Saya sangat setuju dengan sistem pidana kerja sosial,” ujar Rudy.
Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dapat membantu menyelesaikan salah satu masalah struktural terbesar dalam pemasyarakatan: overkapasitas lapas.
Hingga kini, kapasitas penjara di Indonesia hampir mencapai 200 persen, dan sekitar 60 persen penghuninya merupakan kasus narkoba kategori pengguna.
Di sisi lain, APBN terbebani biaya lebih dari Rp2,4 triliun per tahun untuk kebutuhan makan-minum tahanan.
Melalui pidana kerja sosial, sebagian beban itu bisa dikurangi sambil tetap menjamin proses pemulihan bagi pelaku.
Gubernur Rudy mengusulkan agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat ditempatkan di sektor UMKM, program kebersihan Sungai Mahakam dan Karang Mumus, hingga pembersihan pesisir di kabupaten/kota.
Namun ia menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku bagi pelaku tindak pidana ringan seperti balap liar atau perusakan fasilitas publik.
“Kasus berat harus tetap dihukum berat. Kalau tidak, nanti semua mau melanggar hukum,” tegasnya.
Konsep Pidana Kerja Sosial
Kajati Kaltim, Supardi, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari paradigma modern dalam KUHP baru yang menekankan pemidanaan lebih manusiawi.
“Pemidanaan sekarang bukan hanya soal memasukkan pelaku ke penjara. Ada tiga syarat pemidanaan yaitu perbuatan, pertanggungjawaban, dan punishment and treatment,” jelasnya.
Dengan konsep punishment and treatment, pelaku tertentu tidak harus menjalani pidana penjara, seperti warga berusia di atas 85 tahun atau kategori rentan lain yang diatur dalam KUHP.
Supardi juga menekankan bahwa konsep ini telah lama diterapkan di banyak negara Eropa, dan kini menjadi bagian dari reformasi hukum nasional.
“Perubahan besar dalam KUHP dan KUHAP bukan hanya soal hukum, tetapi menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi. Kita ingin memanusiakan kembali manusia melalui pemidanaan yang mendidik dan memulihkan,” ujarnya.
Implementasi program ini akan melibatkan dukungan CSR, salah satunya dari PT Jamkrindo serta membuka peluang kolaborasi dengan BUMN lainnya.
Dalam skema kerja sama, Pempro Kaltim bertanggung jawab menyiapkan lokasi, jenis kegiatan, dan fasilitas pendukung pidana kerja sosial.
Sementara itu, Kejaksaan berperan dalam eksekusi, pengawasan, dan evaluasi program.
Gubernur Rudy menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak dimaksudkan untuk mempermalukan pelaku, melainkan memberi ruang pembinaan yang lebih humanis.
“Tujuannya agar berdampak baik bagi pelaku dan lingkungan sosialnya,” katanya.
Untuk kasus narkoba kategori pengguna, Rudy kembali menekankan pentingnya rehabilitasi, bukan pemenjaraan. Ia menilai Kaltim memerlukan lebih banyak fasilitas rehabilitasi agar pengguna tidak menambah tingkat kepadatan lapas.
Acara penandatanganan kesepakatan pidana kerja sosial juga dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, serta Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Sugeng Riyanta, yang turut memberikan dukungan atas penerapan kebijakan pemidanaan modern di Kaltim.
Apa Itu Pidana Kerja Sosial?
Pidana kerja sosial adalah bentuk hukuman baru yang menjadi alternatif pengganti pidana penjara jangka pendek untuk tindak pidana tidak berat.
Pelaku tidak dipenjara, tetapi diwajibkan bekerja di lembaga publik atau sosial, seperti:
– kegiatan kebersihan
– administrasi layanan umum
– pengelolaan fasilitas publik
– program lingkungan
– kegiatan sosial masyarakat
Durasi pidana kerja sosial ditentukan pengadilan, berkisar 8–240 jam, dengan mekanisme pengawasan dari kejaksaan dan pemerintah daerah. (*)









